Selasa 11 Jan 2022 10:29 WIB

Kasus Bambang Pamungkas, Keterangan Pengadilan Agama Perkuat Dugaan Penelantaran Anak

Polisi melayangkan panggilan pada Bepe untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

Rep: Ali Mansur/ Red: Endro Yuwanto
Manajer Persija Jakarta Bambang Pamungkas. Penyidik Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus pelantaran anak yang diduga dilakukan oleh Bambang Pamungkas alias Bepe.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Manajer Persija Jakarta Bambang Pamungkas. Penyidik Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus pelantaran anak yang diduga dilakukan oleh Bambang Pamungkas alias Bepe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus pelantaran anak yang diduga dilakukan oleh mantan pemain Persija Jakarta, Bambang Pamungkas alias Bepe. Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara yang dilaporkan oleh mantan istri siri Bepe, Amalia Fujiawati.

"Dia dilaporkan istrinya menelantarkan anak. Sekarang putusan Pengadilan Agama (PA) sudah menyatakan bahwa anak itu merupakan anaknya Bepe, itu menambah data penyidik untuk menangani kasus penelantaran anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga

Menurut Zulpan, putusan dari pengadilan agama tersebut dapat memperkuat bahwa antara Bambang Pamungkas dengan anak pelapor atau Amalia Fujiawati memiliki hubungan darah. Namun, kata dia, keterangan dari pengadilan itu bukanlah satu-satunya bukti untuk memperkuat dugaan penelantaran anak.

"Itu salah satunya. Kalau itu bukan anaknya bagaimana dia bisa dikatakan menelantarkan," jelas Zulpan.

Selanjutnya, Zulpan menyebut, pihaknya juga telah melayangkan panggilan kepada Bepe untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Rencananya, pemeriksaan terhadap mantan juru gedor tim nasional (timnas) Indonesia itu dilakukan pada pekan ini. Namun Zulpan belum memastikan kapan waktu pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Amalia Fujiawati, melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021). Bambang diduga melanggar Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia mengaku sudah berupaya melakukan mediasi dengan mantan suaminya tersebut. Ia menyebut, Bepe sudah sejak Maret 2021 tidak memberikan nafkah secara materil kepada kedua anaknya.

"Kemudian sejak Desember 2020 tidak memberikan nafkah secara batin kepada anak-anak. Jadi sudah hampir kurang lebih setahun tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada anak-anak," jelas Amalia.

Bahkan, kata Amalia, mediasi juga dilakukan dengan atasan Bepe di Persija Jakarta, yakni Presiden Persija Mohamad Prapanca. Kemudian juga dengan melibatkan petinggi skuad Macan Kemayoran, Fery Paulus, tetapi tetap tidak ada respons dari yang bersangkutan.

"Setelah lewat secara persuasif tidak respons kemudian kami melakukan gugatan ke Pengadilan Agama. Tapi kalah, tapi kemudian banding. Pada saat banding ada putusan banding yang menyatakan dua anak itu anak Bambang Pamungkas," ujar Amalia menambahkan.

Amalia pun meminta agar mantan suaminya segera melakukan komunikasi dengan pihaknya secara kekeluargaan. Mengingat perkara ini adalah kepentingan anak-anak dan ia tidak mengambil kepentingan apapun dari kasus tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement