51 Napi Lapas Semarang Peroleh Asimilasi

Red: Muhammad Fakhruddin

51 Napi Lapas Semarang Peroleh Asimilasi (ilustrasi).
51 Napi Lapas Semarang Peroleh Asimilasi (ilustrasi). | Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Sebanyak 51 narapidana Lapas Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing.

Kalapas Semarang Supriyanto mengatakan, bahwa puluhan napi tersebut sudah memenuhi syarat administrasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing. Menurut dia, pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lapas.

Aturan mengenai napi yang berhak memperoleh asimilasi, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Adapun kriteria napi yang berhak atas asimilasi, lanjut dia, antara lain bukan napi kasus narkoba, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pelanggaran HAM. "Bukan residivis atau tidak dipidana lebih dari satu perkara," katanya.

Baca Juga

Para napi yang dibebaskan ini, kata dia, tidak diizinkan bepergian meninggalkan rumah selama masa asimilasi. "Sebelum meninggalkan lapas, para napi ini sudah menandatangani surat pernyataan bermeterai," katanya.

Terkait


Menurunnya Komitmen Elite dan Pentingnya Transformasi Politik Humanis

Ini 7 Upaya Hadapi Kenaikan Kasus Covid-19 Menurut Eks Direktur WHO   

Pemberian Vaksin Booster di Solo Dimulai Jumat

Alami Gejala Covid-19 Ringan, Apa yang Harus Dilakukan?

Allegri Beri Pelajaran pada Szczesny Soal Kepatuhan pada Protokol Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark