Jumat 14 Jan 2022 06:35 WIB

Memakai Jimat Gelang-Kalung untuk Menolak Bala, Apa Hukumnya?

Manusia dapat meminta bantuan dan pertolongan hanya kepada Allah SWT.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Memakai Jimat Gelang-Kalung untuk Menolak Bala, Apa Hukumnya?
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang/ca
Memakai Jimat Gelang-Kalung untuk Menolak Bala, Apa Hukumnya?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkadang ada orang yang mengenakan jimat dalam tubuhnya. Namun bolehkah memakai jimat seperti benang, gelang, kalung dengan keyakinan bahwa benda tersebut memiliki khasiat menolak bala?

Dikutip dari buku Ambilah Aqidahmu dari Alquran dan As-sunnah yang shahih yang difahami Shahabat Radhiyallahu Anhuma, hal tersebut tidak diperbolehkan. Allah Ta'ala berfirman  

Baca Juga

وَإِن يَمْسَسْكَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُۥٓ إِلَّا هُوَۖ...

"Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri..." (QS Al-An'aam ayat 17)

Dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا، انْبِذْهَا عَنْكَ، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

"Jimat ini tidak akan menambahkan kepadamu kecuali kelemahan. Jauhkan ia darimu, karena jika engkau mati (sementara engkau masih memakainya), maka engkau tidak akan pernah beruntung selamanya." (HR Al-Hakim, ia mengatakan bahwa hadits itu sahih, dan adz-Dzahabi menyepakatinya)

Termasuk ke dalam syirik besar apabila meminta bantuan atau mencari berkah dari mereka yang mati atau yang tidak hadir (ghaib). Manusia dapat meminta bantuan dan pertolongan hanya kepada Allah SWT.

Dan, Allah Ta'ala berfirman 

اِذْ تَسْتَغِيْثُوْنَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ...

"(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu..." (QS. Al-Anfaal ayat sembilan).

Dan Nabi SAW bersabda, 

يَاحَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَ حْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ

"Wahai Yang Mahahidup, Wahai Yang Maha Berdiri sendiri, dengan rahmat-Mu, aku memohon pertolongan (kepada-Mu)." (HR At-Tirmidzi)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement