Sabtu 15 Jan 2022 11:31 WIB

Suu Kyi Hadapi Lima Tuduhan Baru Terkait Korupsi

Tuduhan itu sehubungan dengan pemberian izin untuk menyewa dan membeli helikopter.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Aung San Suu Kyi berbicara dalam konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri Vietnam Nguyen Xuan Phuc setelah pertemuan mereka di Istana Presiden di Naypyitaw, Myanmar pada 17 Desember 2019.
Foto: AP
Aung San Suu Kyi berbicara dalam konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri Vietnam Nguyen Xuan Phuc setelah pertemuan mereka di Istana Presiden di Naypyitaw, Myanmar pada 17 Desember 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYITAW -- Pemerintah Myanmar yang dikuasai junta militer telah mengajukan lima tuduhan baru terkait korupsi kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi. Tuduhan itu sehubungan dengan pemberian izin untuk menyewa dan membeli helikopter.

Seorang pejabat hukum yang berbicara dengan syarat anonim mengatakan, lima dakwaan baru melibatkan sewa, pembelian dan pemeliharaan helikopter. Pada Desember, media pemerintah melaporkan bahwa Suu Kyi dan mantan Presiden Myanmar Win Myint akan dituntut di bawah Undang-Undang Anti-Korupsi sehubungan dengan sewa helikopter.

Surat kabar Global New Light of Myanmar yang dikelola pemerintah mengatakan, Komisi Anti-Korupsi menemukan bahwa Suu Kyi dan Win Myint menyalahgunakan kekuasaan dan menyebabkan hilangnya dana negara. Mereka mengabaikan peraturan keuangan dalam memberikan izin kepada Menteri Kesejahteraan Sosial, Bantuan dan Pemukiman Kembali Win Myat Aye untuk menyewa dan membeli helikopter.

Win Myat Aye sekarang menjabat sebagai menteri urusan kemanusiaan dan penanggulangan bencana di Pemerintah Persatuan Nasional. Pemerintah Persatuan Nasional dibentuk sebagai pemerintahan paralel oleh penentang pemerintahan militer.

Tuduhan korupsi lainnya yang menuntut Suu Kyi melibatkan dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang, yang terkait dengan kesepakatan real estat.  Dia juga diadili dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. Pemerintah militer mengatakan,  Suu Kyi dan rekan-rekannya juga akan diadili atas tuduhan kecurangan pemilu.

Suu Kyi ditahan sejak kudeta militer Februari tahun lalu, dan sudah diadili atas lima tuduhan korupsi lainnya.  Masing-masing tuduhan dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda.

Suu Kyi sebelumnya menghadapi dakwaan lain dan telah divonis enam tahun penjara, karena mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal serta melanggar pembatasan virus korona. Pendukung dan kelompok hak asasi mengatakan, kasus-kasus yang dituduhkan terhadap Suu Kyi adalah palsu dan sengaja dibuat-buat oleh militer untuk membenarkan kudeta, dan mencegah Suu Kyi kembali ke politik.

Pemerintah militer telah menolak kritik tersebut.

 “Tidak ada seorang pun yang kebal hukum.  Saya hanya ingin mengatakan bahwa dia akan diadili menurut hukum,” kata juru bicara pemerintah militer Mayor Jenderal Zaw Min Tun, dilansir Aljazirah, Sabtu (15/1).

Perebutan kekuasaan oleh militer mencegah Aung San Suu Kyi dan partai Liga Nasional untuk Demokrasinya memulai masa jabatan lima tahun kedua dalam kekuasaan.

Militer melakukan kudeta karena terjadi kecurangan dalam pemilihan umum pada November 2020 yang dimenangkan oleh partai Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi. Namun sejumlah kelompok jajak pendapat independen menyatakan bahwa, tuduhan militer tidak memiliki bukti kuat.

Kudeta telah memunculkan aksi protes besar-besaran. Myanmar sekarang diguncang oleh perlawanan bersenjata yang mematikan terhadap pemerintahan militer. Menurut Asosiasi Pemantau Hak Asasi untuk Tahanan Politik Myanmar, setidaknya ada 1.469 orang tewas dan lebih dari 11.500 ditahan sejak kudeta 1 Februari tahun lalu.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement