REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan terhadap proses penerbitan dan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus untuk keperluan dinas. Salah satu bentuk pengetatan pengawasan tersebut adalah pemohon yang akan melakukan perpanjangan maupun permohonan pelat khusus harus membawa surat rekomendasi dari instansi terkait.
"Untuk penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Untuk instansi pemerintah harus ada surat permohonan dari eselon satu setingkat Dirjen ke atas. Kemudian, TNI/Polri harus diketahui oleh kepala kesatuan masing-masing dilengkapi dengan tanda tangan.
"Ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," ujarnya.
Sambodo menegaskan, pelat nomor khusus atau rahasia untuk dinas tersebut tidak kebal dari penindakan hukum. Sambodo mengatakan, jajarannya selama tiga hari terakhir telah melakukan penertiban terhadap kendaraan berpelat nomor khusus dan rahasia.
"Dalam tiga hari sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang, dengan berbagai jenis pelanggaran terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," ujarnya.