Kamis 20 Jan 2022 16:07 WIB

Kasus 39 Imigran Tewas di Kontainer, Pria Vietnam Divonis 15 Tahun Penjara

Korban terdiri 31 laki-laki dan delapan perempuan berusia antara 15 hingga 44 tahun.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Pengadilan Belgia menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke pria asal Vietnam. Pria itu diketahui sebagai ketua jaringan penyelundupan 39 imigran yang ditemukan tewas di sebuah kontainer di Inggris.

Pada Rabu (19/1/2022) France 24 melaporkan Vo Van Hong yang berusia 45 tahun dinyatakan bersalah atas operasi penyelundupan orang lintas Selat yang berhubungan dengan sebuah truk berisi jenazah di kawasan industri di Inggris pada Oktober 2019 lalu.

Baca Juga

Setidaknya 15 dari 39 orang meninggal dunia saat melewati jaringan penyelundupan di Belgia. Para imigran diketahui ditempatkan sementara di dua rumah di distrik Anderlecht, Brussels sebelum berangkat ke Inggris.

Penemuan kontainer penuh jenazah di taman industri Grays, Inggris pada 2019 lalu menjadi insiden paling buruk yang melibatkan imigran dalam beberapa tahun terakhir. Korbannya 31 laki-laki dan delapan perempuan berusia antara 15 hingga 44 tahun.

Para imigran yang semuanya warga negara Vietnam itu tewas karena sesak napas dan hipertermia di dalam kontainer truk sempit. Kontainer itu tiba di pelabuhan Zeebrugge, Belgia dengan kapal feri.

Beberapa orang tersangka yang berhubungan dengan kasus ini sudah divonis dan ditahan di Inggris dan Vietnam. Prancis mendakwa dan membawa 26 tersangka ke pengadilan.

Di Belgia, Vo merupakan satu dari 23 tersangka warga negara Belgia dan Vietnam yang disidang usai operasi polisi Mei 2020 lalu di beberapa lokasi, sebagian besar di Brussels. Mereka digerebek dan tersangka warga Vietnam yang memiliki hubungan dengan kelompok kejahatan ditangkap.

Sebagian terdakwa diduga anggota jaringan penyelundupan manusia. Sisanya dianggap kaki-tangan digunakan sebagai penjaga rumah, sopir atau orang yang diminta membeli kebutuhan para imigran.

Jaksa mengatakan kelompok yang "terorganisir dengan baik" ini khusus mengangkut orang ke Eropa kemudian ke Inggris. Mereka mengenakan tarif sekitar 24 ribu euro atau sekitar Rp 390 juta per orang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement