Kamis 20 Jan 2022 19:04 WIB

DKI PPKM Level 2, Tjahjo Minta Instansi Patuhi Aturan WFH 50 Persen

Tjahjo tidak menegaskan sanksi bagi instansi pemerintah yang tak patuh aturan WFH.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah di wilayah DKI Jakarta mematuhi aturan WFH/WFO sesuai level PPKM wilayah.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah di wilayah DKI Jakarta mematuhi aturan WFH/WFO sesuai level PPKM wilayah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan agar setiap instansi pemerintahan mengikuti ketentuan bekerja dari rumah (WFH) sesuai kebijakan PPKM di daerah masing-masing. Hal ini disampaikan usai DKI Jakarta ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19, yang berarti 50 persen pekerja harus bekerja dari rumah (WFH).

Tjahjo mengatakan, dirinya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait hal ini pada awal Januari lalu. SE itu mengharuskan setiap kantor pemerintahan untuk mengatur jumlah pegawai yang bekerja dari rumah sesuai dengan level PPKM di daerah masing-masing.

Baca Juga

"(Proporsi pekerja yang WFH) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, menyesuaikan dengan level PPKM di daerah masing-masing," kata Tjahjo kepada Republika, Kamis (20/1/2022).

Tjahjo menegaskan hal ini karena masih terdapat kantor instansi pemerintahan yang tak patuh dengan aturan WFH. Namun demikian, dia tidak menyebutkan upaya apa yang akan dilakukan agar kantor-kantor instansi itu patuh mengikuti ketentuan.

Adapun SE yang Tjahjo maksud adalah SE Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE tersebut:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).

• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2.  Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1,  sebanyak 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.

• PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.

• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Semua kantor pada sektor ini bisa 100 persen WFO. Baik itu ketika PPKM Level 1,2,3, maupun 4.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19. Kepgub ini mengharuskan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non-esensial diberlakukan 50 persen work from office (WFO).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement