JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Terdakwa kasus suap penanganan perkara yang merupakan mantan penyidik KPK itu, sebelumnya dijatuhi vonis 11 tahun penjara. “Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan telah menerima putusan...
Berita Lainnya