Ahad 23 Jan 2022 17:05 WIB

Korsel Sentuh Rekor Tertinggi Kedua Kasus Covid-19 Jelang Libur Imlek

Korsel telah memperpanjang pembatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19

Red: Nur Aini
Orang-orang menunggu untuk mendapatkan pengujian virus corona di tempat pengujian darurat di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 7 September 2021. Spanduk itu berbunyi: Situs pengujian darurat COVID-19.
Foto: AP/Ahn Young-joon
Orang-orang menunggu untuk mendapatkan pengujian virus corona di tempat pengujian darurat di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 7 September 2021. Spanduk itu berbunyi: Situs pengujian darurat COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan mencatat 7.630 kasus baru Covid-19 pada Sabtu (22/1/2022), rekor tertinggi kedua, meskipun telah memperpanjang pembatasan. Angka itu memicu kekhawatiran pada penyebaran Covid-19 yang terus meluas menjelang liburan Tahun Baru Imlek.

Menurut Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA), angka itu naik dari 7.009 kasus pada hari sebelumnya dan mendekati rekor 7.848 kasus pada pertengahan Desember. Korsel pada pertengahan Januari memperpanjang aturan jarak sosial lebih ketat selama tiga pekan, jelang liburan Imlek yang dimulai pada Sabtu. Aturan itu membatasi kumpul-kumpul acara pribadi, dan restoran, kafe dan bar hanya boleh dibuka hingga jam 9 malam.

Baca Juga

Puluhan juta warga di seluruh Korsel biasanya melakukan perjalanan selama libur Tahun Baru Imlek untuk berkumpul dengan keluarga. Selama pandemi, negara itu telah mencatat 733.902 kasus Covid-19 dan 6.540 kematian, menurut data KDCA, meskipun hampir 95 persen penduduk dewasa telah divaksin penuh dan lebih dari setengahnya sudah menerima suntikan penguat (booster).

Baca: Pemprov Jabar dan Jatim Kerja Sama Soal Pangan Hingga Baterai Mobil Listrik

Baca: Cakupan vaksinasi Covid-19 di Kota Kendari Capai 91,47 Persen

Untuk menekan penyebaran virus yang cepat, otoritas kesehatan mengharuskan warga menunjukkan bukti vaksinasi lengkap dan booster sebelum memasuki fasilitas publik. Namun, pengadilan telah memutuskan bahwa aturan tentang bukti vaksin itu tidak berlaku bagi remaja dan di toko-toko besar.

Baca: Pasien Omicron Meninggal, Dinkes DKI: Jangan Anggap Enteng

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, ”Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 4)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement