REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 20 tersangka peredaran narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, dalam kurun waktu satu bulan sejak Desember 2021. Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2,24 kilogram sabu dan 1,4 kilogram ganja.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan para tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Bogor Raya. Yakni meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur.
“Modus masih sama, umumnya menggunakan address atau sel terputus antara penjual dan pembeli. Menentukan titik yang diatur mereka berdua,” ujar Susatyo kepada awak media, Selasa (25/1/2022).
Dari 20 tersangka tersebut, Susatyo mengatakan, beberapa tersangka dinilai cukup menonjol. Di antaranya adalah pengungkapan 900 gram sabu dengan tersangka atas nama Mulyadi. Serta pengungkapan 500 gram ganja dari tangan tersangka atas nama Donny.
Dengan pengungkapan ini, sambung Susatyo, Polresta Bogor Kota berkomitmen terhadap pengungkapan kasus narkotika di Kota Bogor dan sekitarnya. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian apabila terindikasi ada suatu daerah, orang, atau barang yang mencurigaksn, yang diduga peredaran gelap narkotika,” imbuhnya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan salah seorang tersangka juga kedapatan membawa narkoba seberat total hampir 1,5 kilogram.
"Sistemnya sama, sistem address atau sistem peta. Jaringan didapatkan dari bandar di Jakarta," ungkap Agus.