JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memanfaatkan perpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari atau hingga 21 Maret 2022. Khususnya, untuk merampungkan negosiasi dengan para lessor. "Proses PKPU sudah berjalan dan disepakati kita masih punya waktu...
Berita Lainnya