Rabu 26 Jan 2022 16:48 WIB

Kemenag: Standar Kompetensi Nazir Tingkatkan Tata Kelola Wakaf Indonesia

Wakaf bukan hanya ibadah ritual, namun juga berperan dalam instrumen keuangan sosial

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Tarmizi Tohor menyampaikan, pembentukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para nazir ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola wakaf di Indonesia.
Foto: istimewa
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Tarmizi Tohor menyampaikan, pembentukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para nazir ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola wakaf di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Tarmizi Tohor menyampaikan, pembentukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para nazir ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola wakaf di Indonesia. 

"Ke depan, melalui standar kompetensi ini diharapkan nazir betul-betul mempunyai kompetensi dalam pengelolaan wakaf," terang Tarmizi dalam webinar Serumpun Keuangan Sosial Islam yang diselenggarakan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) di Jakarta, Senin (24/1/2022). 

Baca Juga

Tarmizi mengungkapkan, selama ini banyak tanah wakaf yang terbengkalai akibat para nazir tidak mempunyai kemampuan untuk mengembangkan tanah wakaf menjadi produktif. 

"Wakaf bukan hanya ibadah ritual, namun juga dapat berperan dalam instrumen keuangan sosial yang dapat dikelola secara produktif dan profesional sehingga dapat mengentaskan kemiskinan," lanjut Tarmizi. 

Tarmizi menyampaikan, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi tentang wakaf untuk menjamin status hukum dari tanah wakaf untuk menghindari sengketa. 

"Jika ada tanah wakaf yang mau diambil, ada aturannya untuk diganti dengan tanah baru, sekarang sudah ada regulasi yang melindungi tanah wakaf tersebut," tuturnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement