Kamis 27 Jan 2022 17:06 WIB

Cegah Penyelewengan, Kemenag Gandeng BNPT Awasi Peredaran Kotak Amal

Kotak amal yang diawasi adalah kotak amal yang ada di tempat umum.

Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi kotak amal. Cegah Penyelewengan, Kemenag Gandeng BNPT Awasi Peredaran Kotak Amal
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ilustrasi kotak amal. Cegah Penyelewengan, Kemenag Gandeng BNPT Awasi Peredaran Kotak Amal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial untuk memperkuat pengawasan peredaran kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ). Langkah tersebut guna mencegah penyelewengan terhadap dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

"Penyaluran zakat harus sesuai dengan UU dan aturan syariah untuk mencegah dana tersebut disalahgunakan membiayai kegiatan terorisme," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga

Tarmizi mengatakan langkah sinergi ini dibuat untuk mencegah kasus seperti Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ ABA) kembali terulang. LAZ ABA diketahui menggunakan dana ZIS untuk pendanaan kegiatan melawan hukum.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian, ternyata kotak amal yang dimiliki oleh LAZ ABA ini tersebar di berbagai daerah dengan jumlah sekitar 6.000 buah," kata dia.

Ia menjelaskan LAZ yang akan menempatkan kotak amal di area publik, seperti minimarket, restoran, dan pinggir jalan raya harus mengurus perizinan terlebih dahulu kepada Kemenag dalam rangka transparansi penyaluran dana umat ke depannya. "Penyaluran zakat harus sesuai dengan UU dan aturan syariah untuk mencegah dana tersebut disalahgunakan membiayai kegiatan terorisme," kata dia.

Menurut dia, dalam pengurusan perizinan, LAZ harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 pasal 18. LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat, bersedia diaudit syariat dan keuangannya secara berkala.

"Modal utama untuk mencapai kata profesional adalah LAZ wajib berizin," kata dia.

Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat Muhibuddin mengatakan pengurusan perizinan bukan suatu intervensi pemerintah terhadap pengelolaan dana sosial umat, melainkan untuk meningkatkan tata kelola dan pertanggungjawaban. "Agar tidak salah persepsi, yang kami awasi hanya kotak amal dari LAZ atau BAZ yang ada di tempat umum, bukan kotak amal yang ada di rumah ibadah," kata dia.

photo
Langkah Kemenag Tertibkan Kotak Amal - (ANTARA/Ihram.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement