REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sebanyak 11 anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). Massa GMBI menggelar aksi berujung ricuh.
Menurut Ibrahim, ke-11 orang tersangka itu dikenakan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP. Selain itu, ada sebanyak tiga orang anggota GMBI lainnya yang masih berstatus saksi. "Ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (28/1/2022).
Menurut dia, ke-11 tersangka dan tiga saksi itu merupakan sebagian dari 731 orang yang diamankan oleh aparat kepolisian setelah pembubaran aksi yang diwarnai kericuhan. Sejauh ini, kata Ibrahim, Ketua Umum GMBI berinisial F yang sudah ditangkap belum menjadi tersangka.
Dia menjelaskan, polisi masih melakukan pengembangan terhadap tokoh yang terlibat perhelatan aksi itu. "Kita melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya, kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang kita lakukan pemeriksaan," ujar Ibrahim.
Selain para tersangka perusakan, Ibrahim menegaskan, penyidik juga menangkap sebanyak 19 orang anggota GMBI yang diketahui positif narkoba. Ratusan massa ormas GMBI aksi di depan Mapolda Jabar, sejak Kamis pagi WIB. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas dan juga diwarnai aksi bakar ban.
Pada akhirnya aksi tersebut berujung ricuh hingga sejumlah fasilitas rusak mulai dari pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah. Aksi tersebut juga diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI. Adapun aksi tersebut dilakukan GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan.