Jumat 28 Jan 2022 19:27 WIB

Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Ponorogo Sudah Bertransaksi 10 Kali

Tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Ponorogo sudah bertransaksi 10 kali.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

Ponorogo - Tersangka kasus jual beli pupuk bersubsidi ilegal di Ponorogo, yaitu Bagus Yudha Kristiawan (28) dan Bondajdi (58), ternyata sudah 10 kali melakukan transaksi.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, aksi itu dilakukan kedua tersangka sejak Desember 2021.

"Jadi sudah sebulan ini mereka melakukan jual beli pupuk bersubsidi secara ilegal," ujar Catur, Jumat (28/1/2022).

Menurut Catur, dalam satu bulan itu, kedua tersangka telah bertransaksi 10 kali. Jika dijumlahkan, aksi culas mereka menjual pupuk bersubsidi secara ilegal itu mencapai 90 ton.

Baca juga:  Jual Beli Pupuk Subsidi Secara Ilegal, 2 Warga Pulung Ponorogo Diringkus

"Truk yang mereka pakai bisa membawa sekitar 9 ton pupuk sekali angkut. Jika dikalikan 10 transaksi sudah 90 ton," beber mantan Kapolres Batu ini.

Catur menambahkan, dari keterangan tersangka, suplai pupuk bersubsidi tersebut didapat dari seseorang yang berada di Madura. Saat ini dalam masih dalam tahap pengembangan.

Disinggung soal keterkaitan dengan kasus serupa yang berada di Nganjuk beberapa waktu lalu, Catur masih belum memastikan. Sebab saat ini masih dalam pengembangan.

"Ada atau tidaknya dengan yang di Nganjuk masih kita dalami," tambah dia.

Paktik jual beli pupuk bersubsidi tak berizin itu dibongkar Satreskrim Polres Ponorogo. Selain menangkap dua orang, mereka juga menyita barang bukti 11,45 ton pupuk.

Kasus itu dibongkar menyusul laporan warga yang menyebut terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi. Meski ada yang menjual secara bebas, tapi harganya di atas subsidi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement