REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut memberikan pembinaan dan wajib lapor kepada 22 anggota organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Mereka diketahui terlibat dalam unjuk rasa hingga berakhir kerusuhan di Markas Polda Jawa Barat di Bandung.
"Polres Garut tidak akan menoleransi setiap tindakan kalian, mau ormas mau LSM kalau anarkis akan berhadapan dengan hukum," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan pembinaan terhadap anggota GMBI dari Garut yang ikut unjuk rasa di Markas Polres Garut, Jumat (28/1/2022).
Ia menyampaikan anggota GMBI dari Garut yang ikut unjuk rasa ke Markas Polda Jabar di Kota Bandung sebanyak 100 orang. Sebagian dari mereka ditangani oleh Polda Jabar dan sebanyak 22 orang diserahkan pembinaannya ke Polres Garut.
Jajaran Polres Garut, kata dia, sesuai instruksi dari pimpinan untuk melakukan pembinaan terhadap anggota GMBI yang ikut berunjuk rasa dan ricuh di Polda Jabar. Sebagian anggota GMBI yang melanggar hukum, kata Kapolres, sudah ditangani oleh Polda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kapolres menyampaikan kepada seluruh anggota GMBI di Garut agar tidak melakukan tindakan anarkis, memprovokasi, dan mengintervensi dalam penanganan hukum terhadap perusuh di Polda Jabar."Tolong sampaikan ke rekan-rekan yang lain untuk mentaati proses hukum yang berlaku, dan saya minta jangan sampai ada tindakan provokasi, anarkis, intervensi," katanya.
Ia menjelaskan dalam aksi GMBI di Markas Polda Jabar telah melanggar aturan seperti melanggar protokol kesehatan, menutup jalan, dan melakukan perusakan, hingga pelakunya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku."Pada prinsipnya setiap apa pun kelompok masyarakat apabila melanggar akan berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Setelah diberi pengarahan dan pembinaan terhadap anggota GMBI asal Garut tersebut selanjutnya menyatakan diri berjanji tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Seluruh anggota GMBI itu diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis ke Polres Garut, dan diminta harus siap hadir untuk kepentingan hukum.