REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO--Bukhur atau dupa merupakan zat yang apabila dibakar akan memberikan bau harum yang menyenangkan siapapun yang menciumnya. Penggunaan bukhur cukup populer di negara-negara Timur Tengah, bahkan untuk banyak orang Indonesia.
Namun, apa sebenarnya hukum membakar bukhur bagi seorang Muslim? apakah ini dilarang karena mirip dengan kemenyan yang digunakan dukun-dukun? Apakah ini juga sama dengan dupa yang biasa digunakan umat agama lain saat ritual mereka?
Dilansir dari Elbalad, Ahad (30/1), Sekretaris Fatwa Dar Ifta Mesir, Dr Mahmoud Shalaby menekankan bahwa menggunakan dupa adalah hal yang baik dan tidak ada larangan untuk itu dalam Islam. Seorang pria Muslim bahkan diharuskan untuk berbau harum, apakah itu hari Jumat atau hari lainnya. Bukhur dianggap sebagai salah satu cara agar berbau harum.
Dia juga menjelaskan terkait hukum membakar bukhur lalu membuka jendela rumah dan membakar bukhur di malam hari yang ternyata tidak ada larangan untuk itu. "Adapun membuka jendela pada saat itu adalah salah satu hal yang dibolehkan yang tidak memerlukan fatwa," katanya.
"Ada beberapa hal yang tidak memerlukan kata halal atau haram, sehingga penggunaannya adalah hal yang wajar dan setiap saat diinginkan oleh seorang muslim," tambahnya.
Menurutnya, tidak ada waktu khusus untuk penggunaan bukhur, seseorang bisa membakar bukhur pada siang, pagi atau malam. Penggunaannya semata untuk memberikan kesan harum yang menyenangkan hati, baik bagi diri sendiri atau juga tetangga hingga tamu di rumahnya.
Nabi Muhammad SAW merupakan pribadi yang menyukai wewangian. Dalam suatu hadist, malaikat disebut menyukai rumah yang harum dan membenci rumah yang berbau busuk.
Adapun terkait membakar bukhur dengan tujuan mengusir setan atau sejenisnya, Syekh Shalaby menyebut hal ini tidak ada dalam dalil-dalil Islam sehingga diimbau untuk menjauhinya. Meskipun saat membakar bukhur membaca ayat-ayat ruqyah, perbuatan ini dikatakannya mirip dengan para dukun jika menanggap bukhur dapat mengusir setan.
"Tetapi jika dupa dibacakan di atasnya ruqyah yang sah, maka manfaatnya adalah karena ruqyahnya dan bukan karena dupanya," katanya.