Rabu 02 Feb 2022 08:40 WIB

Harga CPO untuk Ekspor di Sumut Masih Tinggi

Diduga ini dampak kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor CPO.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja memanen tandan buah segar sawit. Harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) siap ekspor dari Sumatra Utara masih tinggi di kisaran Rp 15.000 per kilogram.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Pekerja memanen tandan buah segar sawit. Harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) siap ekspor dari Sumatra Utara masih tinggi di kisaran Rp 15.000 per kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) siap ekspor dari Sumatra Utara masih tinggi di kisaran Rp 15.000 per kilogram.

"Harga CPO untuk ekspor masih cukup bagus dan bahkan tren menguat. Diduga ini dampak kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri," ujar Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumatra Utara (Sumut) Darma Sucipto di Medan, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga

Kenaikan harga CPO dimulai 19 Januari 2022 mencapai Rp 15. 005 per kilogram dari sebelumnya pada 18 Januari yang masih Rp 14. 803 per kilogram. Harga CPO menguat lagi seperti pada 28 Januari yang mencapai Rp 15. 402 per kilogram.

Penguatan harga diduga karena pasar internasional khawatir dengan terjadinya pasokan ketat CPO dari Indonesia dampak kebijakan pembatasan ekspor komoditas itu. "Ada pun terjadi penurunan harga TBS diduga sementara sebagai dampak kekhawatiran terjadi pengurangan pembelian TBS (Tandan Buah Segar) ke pedagang mau pun petani," kata Darma.

Dia menyebutkan, harga TBS dan CPO dipengaruhi banyak faktor termasuk menyangkut kebijakan kewajiban memasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation(DMO) dan Domestic Price Obligation(DPO) CPO, olein, dan minyak goreng. "Diprediksi dan mudah-mudahan harga TBS akan menguat lagi karena harga CPO juga diperkirakan bisa menguat lagi," ujar Darma.

Apalagi kalau harga minyak goreng bisa kembali dikendalikan lebih cepat yang otomatis pemerintah. mengevaluasi kebijakan DMO maupun DPO.

Saat ini, karena harga minyak goreng melonjak, pemerintah menetapkan harga minyak goreng dengan harga Rp 11.000 per liter untuk minyak curah, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Dana untuk pengendalian harga itu/subsidi diambilkan dari anggaran Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement