REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon memutuskan tetap menyelenggarakan PTM 100 persen terbatas. Namun, evaluasi tetap akan dilakukan menyesuaikan perkembangan penyebaran Covid-19 di lapangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan, seiring dengan penambahan kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan untuk dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM di DKI Jakarta, Jabar dan Banten.
‘’Kita sudah lakukan (evaluasi) dengan mengundang teman-teman penyelenggara pendidikan dan perangkat daerah yang merupakan bagian dari satgas,’’ kata Agus, usai melakukan rapat evaluasi PTM di ruang rapat Sekda Kota Cirebon, Rabu (2/2/2022) sore.
Dari hasil evaluasi, didapatkan bahwa sekolah sudah melaksanakan standar operasional prosedur terkait protokol kesehatan (prokes). Mekanisme dan tata cara pelaksanaan PTM 100 persen terbatas pun dilakukan dengan baik. ‘’Pelaksanaan di sekolah sudah sesuai dengan SKB 4 menteri serta sudah ada satgas,’’ tutur Agus.
Agus menilai, mekanisme pelaporan saat ada yang terkonfirmasi juga sudah berjalan dengan baik. Namun, dia meminta agar kedepannya mekanisme pelaporan itu harus ditingkatkan.
Agus mengakui, sekalipun ditemukan kasus positif di sekolah, namun positivity rate-nya masih di bawah lima persen. Untuk itu, disepakati bahwa pelaksanaan PTM 100 persen terbatas tetap dilanjutkan.