Kamis 03 Feb 2022 20:44 WIB

Oknum Anggota Polda Metro Diperiksa Propam Atas Dugaan KDRT

Zulpan mengakui ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polda tersebut.

Red: Teguh Firmansyah
Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas nama Briptu ROM diperiksa oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Sang istri sempat mengeluhkan kasusnya ke Kapolri melalui Twitter.

"Terkait dengan laporan saudari ATK, istri Briptu ROM, anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga

Endra Zulpan, meskipun tidak menjelaskan secara rinci, tapi mengatakan ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut."Kemudian juga ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu ROM. Kasusnya saat ini sedang ditangani subdit Wabprof Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujarnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan Zulpan setelah warganet diramaikan dengan unggahan di media sosial Twitter oleh akun @yarakoloay, yang mengaku menjadi korban KDRT oleh suaminya yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Dengan hormat Pak @ListyoSigitP, bantu saya, lindungi saya dan anak-anak saya. Status saya masih Ibu Bhayangkari yang masih butuh perlindungan dan keadilan. Sejak September 2021 sampai sekarang kasus ini belum ada ujungnya," tulis akun @yarakoloay dalam unggahannya.

Dalam unggahannya, akun @yarakoloay juga menyertakan bukti laporan KDRT yang dialaminya dengan nomor laporan SPTL/45/IX/REN4.1.1/Subbagyanduan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 25)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement