Jumat 04 Feb 2022 05:45 WIB

AS akan Beri Rp 143 Miliar Terkait Informasi Dua Peretas Iran

Peretas Iran dituduh berusaha mempengaruhi pemilihan AS 2020.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi peretas. AS akan Beri Rp 143 Miliar Terkait Informasi Dua Peretas Iran
Foto: Jakub Porzycki/NurPhoto
Ilustrasi peretas. AS akan Beri Rp 143 Miliar Terkait Informasi Dua Peretas Iran

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengulangi tawarannya berupa hadiah 10 juta dolar AS atau lebih dari Rp 143 miliar untuk informasi tentang dua orang peretas (hacker) asal Iran. Peretas ini dituduh berusaha mempengaruhi pemilihan AS 2020.

Kedua pria itu telah dituduh pada November 2021 atas dugaan keterlibatan mereka dalam meretas sebuah perusahaan media yang dirahasiakan. Dilansir dari Al Arabiya, Kamis (3/2/2022), dua peretas itu adalah Seyyed Mohammad Hosein Musa Kazemi dan Sajjad Kashian yang juga diduga menjadi anggota kelompok sayap kanan Proud Boys.

Baca Juga

Mereka diduga mengancam akan menyakiti secara fisik orang-orang yang tidak memilih presiden Donald Trump. Departemen Kehakiman AS menuduh orang-orang tersebut menyebarkan materi secara online yang menunjukkan pemilu tidak dapat diandalkan, mengikis kepercayaan pada sistem demokrasi negara itu.

Materi yang dipermasalahkan mengklaim Partai Demokrat berencana mengeksploitasi kerentanan keamanan yang serius di situs pendaftaran pemilih negara bagian. Terutama untuk mengedit surat suara yang masuk atau bahkan mendaftarkan pemilih yang tidak ada.

Mereka juga dituduh meretas situs informasi pemilih di negara bagian AS yang dirahasiakan dan mengunduh detail sekitar 100 ribu orang. Kedua pria tersebut bekerja untuk sebuah perusahaan siber Iran bernama Emennet Pasargad yang diyakini bertanggung jawab atas kampanye interferensi online yang berlangsung dari setidaknya Agustus hingga November 2020, kata siaran pers tersebut.

Kazemi dan Kasian keduanya disangka dengan satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan dan penyalahgunaan komputer, mengintimidasi pemilih, dan mengirimkan ancaman antar negara bagian. Satu hitungan transmisi ancaman antarnegara  dan satu hitungan intimidasi pemilih.

Dua dakwaan pertama diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, dan yang ketiga diancam hukuman penjara maksimal satu tahun. Kazemi juga dikenai satu tuduhan intrusi komputer yang tidak sah dan satu tuduhan penipuan komputer, yaitu dengan sengaja merusak komputer yang dilindungi. Pasal pertama membawa hukuman penjara maksimum lima tahun, sedangkan yang kedua membawa hukuman maksimum sepuluh tahun.

Pihak berwenang di AS telah mendukung klaim campur tangan daring dalam pemilihan oleh agen asing setidaknya sejak Oktober 2016, ketika pemerintah menuduh Rusia meretas komite Konvensi Nasional Demokrat dan membocorkan informasi ke Wikileaks. Konsul Khusus AS Robert Mueller pada 2018 mendakwa sebuah perusahaan Rusia yang dikenal sebagai Internet Research Agency (IRA) karena menabur disinformasi daring dengan mempromosikan berbagai teori konspirasi di platform media sosial.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement