JAKARTA -- Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang dilakukan anggota DPR, Arteria Dahlan. Polisi memiliki dua alasan untuk menghentikan kasus yang menjerat politisi PDI Perjuangan itu, yaitu tidak adanya unsur pidana dan hak imunitas yang dimiliki Arteria. Kabid...
Berita Lainnya