Ahad 06 Feb 2022 14:43 WIB

Kemenag Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Antisipasi Omicron, Ini Detailnya

Rumah ibadah tetap diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan yang ketat

Rep: Zahrotul Oktaviani. Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi protokol kesehatan di rumah ibadah Masjid Istiqlal Jakarta. Rumah ibadah tetap diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan yang ketat
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi protokol kesehatan di rumah ibadah Masjid Istiqlal Jakarta. Rumah ibadah tetap diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan yang ketat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lonjakan varian baru Covid-19, Omicron, masih terus terjadi. Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Baca Juga

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Menag dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Ahad (6/2/2022).

Dia menyebut edaran ini disampaikan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, utamanya dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” ucap dia.

Edaran tersebut ditujukan kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama Pusat, rektor/ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, kepala Kankemenag kabupaten/kota, kepala madrasah/kepala satuan pendidikan keagamaan, kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, penghulu dan penyuluh agama, ASN Kemenag, pimpinan Ormas Keagamaan, pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu, tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring. Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022 :

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen  dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement