Ahad 06 Feb 2022 21:55 WIB

Komisi ASN: Nuryakin Berhak Ikuti JPT Madya

Apa yang sudah disampaikan Komisi ASN terkait hal tersebut sudah terang benderang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana
Foto: Pemprov Kalteng
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Kisruh soal  seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Madya Sekretaris Daerah Provisi Kalimantan Tengah terjawab sudah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan jawaban atas pengaduan  dari seseorang bernama Batuah beberapa waktu lalu, yang mengklaim keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi tersebut tidak sah. 

Surat jawaban Komisi ASN terhadap laporan tersebut tertuang dalam surat nomor : 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. Surat jawaban yang ditujukan kepada  Batuah beralamat di Palangka Raya, dengan tembusan Gubernur Kalimantan Tengah. 

Sebagaimana diketahui beberpa waktu lalu pelapor atas nama Batuah telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Drs H Nuryakin MSi dalam seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya  Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya keikutsertaan Nuryakin telah menyalahi ketentuan, karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pada tahun 2013.

Atas pengaduan tersebut, Komisi ASN telah melakukan pencermatan dan penelaahan baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hokum. Beberapa hal dikemukakan oleh Komisi ASN dalam surat jawaban pengaduan tersebut.

Pertama; Pada pengumuman pendaftaran  Seleksi Terbuka  Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum  poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi “ Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam  status  tersangka /terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum”. 

Kemudian kedua, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor  : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak  peninjauan kembali dari pemohon PK  Nuryakin, dan pegawai yang bersangkutan  dijatuhi  pidana penjara  selama 3 (tiga) bulan 14 ( empat belas) hari. Hukuman tersebut sudah selesai  dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Nuryakin bukan lagi  sebagai terpidana. 

Sedangkan ketiga bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung  yang dikaitkan  dengan persyaratan  pada pengumuman  pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT  Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara  berpendapat bahwa Nuryakin memiliki hak  mengikuti dan lolos  dalam seleksi terbuka pengisian JPT  Madya tersebut,  karena yang bersangkutan  tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana. 

photo
Nuryakin - (Istimewa)

Tidak menyalahi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana ketika Ahad (6/2) membenarkan telah menerima tembusan surat jawaban atas pengaduan tersebut. Selanjutnya Lisda mengungkapkan bahwa selama ini BKD memang menahan diri untuk mengeluarkan statemen terkait pendapat yang berkembang dari berbagai pihak dan beredar di media massa mapun media online.

“Apa yang sudah disampaikan Komisi ASN terkait hal tersebut sudah terang benderang tidak menyalahi ketentuan, bahwa  Nuryakin berhak mengkiuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah” tegas Lisda. 

Selanjutnya Lisda mengemukakan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara  Kantor Regional VIII Nomor 065/SB/K/KR. VIII/I/2022 tanggal 19 Januari 2022,  bahwa berdasarkan hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata naskah Kanreg VIII BKN tanggal 19 Januari 2022, menyatakan bahwa tidak terdapat data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama  Nuryakin.

“Sebagaimana yang disampaikan  Deputi Wasdal BKN Pusat yang menjadi salah satu Pansel JPT Madya Kalteng, Otok Kuswandaru, yang menyatakan sesuai data base BKN bahwa semua peserta Selter JPT Madya sebanyak 7 orang tidak ada yang mendapat hukuman disiplin sedang dan berat termasuk Tipikor.”pungkas Lisda.

Sementara itu dihubungi terpisah Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring secara tegas mengungkapkan bahwa masalah keikutsertaan Nuryakin dalam kontestasi seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, klir secara hukum. 

“Yang perlu dipahami dalam persyaratan itu adalah yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana, artinya itu adalah status saat ini, klir,” ungkap Saring. 

Lebih lanjut Saring mengungkapkan bahwa masyarakat umum ada yang berpandangan bahwa setiap PNS tersandung masalah hukum, selalu mendapat sanksi pemecatan. Padahal menurutnya tidak semua masalah hukum bagi PNS disertai pemecataan. Berbeda dengan kasus Tipikor dipastikan akan dilakukan pemecatan, meskipun hanya sehari menjalani hukuman penjara. 

“Ada mekanisme bagi PNS yang tersandung hukum untuk  memenuhi unsur dipecat atau tidak. Hal ini pula yang saat ini dikait-kaitkan dengan keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi JPT Madya, sehingga ada pemahaman beberapa pihak, seorang PNS yang pernah tersandung hukum, tidak bisa mengikuti pengembangan karier lebih lanjut, ini pemahaman yang sangat keliru,” pungkas Saring. 

Apa yang dikemukakan oleh Plt. Kepala Biro Hukum Saring tersebut, sejalan dengan apa yang diungkapkan Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono yang dilansir dari tirto.id tanggal 12 Januari 2022. Rudiarto menyebut bahwa  Nuryakin pernah dihukum penjara 3 bulan dan 14 hari dan  sudah dijalani oleh Nuryakin karena terbukti melakukan pelanggaran UU ITE. 

Diapun menegaskan bahwa tidak semua ASN mantan napi diberhentikan, sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat 2, 3 dan 4 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 247, 248, 249 dan pasal lain tentang pemberhentian ASN. Penentuan pemecatan atau tidak berdasarkan keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian seperti menteri/gubernur/bupati/walikota apakah diberi hukuman pemecatan atau tidak.

Dengan surat jawaban Komisi ASN tersebut atas pengaduan dari Saudara Batuah, telah mematahkan opini dan asumsi berbagai pihak yang beredar di media massa terkait keikutsertaan  Nuryakini yang saat ini menjabat Kepala BKAD dan Penjabat Sekretaris Daerah. Karena semua prosedur dan ketentuan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, seleksi terbuka JPT Madya Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah semakin menarik perhatian publik, karena belakangan beredar pengakuan di media massa keberatan PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Batuah. Dalam perkembangannya Batuah merasa dicatut nama dan identitasnya sebagai pelapor dan secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalteng tanggal 22 Januari 2022.

Menurut pengakuan Batuah, ia sangat terkejut saat mengetahui nama dan identitas berupa fotocopy KTP yang digunakan pelapor.  “Benar, fotocopy KTP saya yang digunakan, termasuk tanda tangan saya dipalsukan," ungkap Batuah kepada wartawan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement