REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyatakan sudah menerima cicilan pembayaran simpanan. Hal ini sesuai putusan hukum homologasi yang ditetapkan secara inkrah oleh Mahkamah Agung (MA).
Salah seorang anggota KSP Indosurya, Halim, yang berdana simpanan di bawah Rp 250 juta mengungkapkan telah menerima cicilan hingga 50 persen dari simpanan. “Kami sudah menerima pembayaran sampai setengahnya (dari dana simpanan). Semuanya lancar, dan sampai sekarang pengurus masih lancar bayarnya," kata Halim yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta dalam pernyataan di Jakarta, Senin (7/2).
Pernyataan serupa diungkapkan Liana, yang selama ini telah menyetujui proses homologasi. Ia mengaku telah menerima cicilan sebanyak 50 persen dari simpanan di bawah Rp 250 juta.
"Saya dari awal setuju homologasi, dan sampai sekarang saya terima lancar. Sudah setengah dari simpanan yang dibayarkan," kata Liana yang sudah enam tahun menjadi anggota KSP.
Sementara itu, Darmawan, yang mengaku simpanannya hampir mencapai Rp 500 juta, menyatakan baru menerima cicilan sepertiga simpanan seusai adanya putusan homologasi.
"Per Januari, saya sudah terima sepertiganya. Saya paham ini masa sulit,” katanya.
Ia menyayangkan adanya upaya pihak tertentu yang mengganggu jalannya proses homologasi. “Kami khawatir kalau diganggu terus, ribuan anggota yang sudah homologasi bagaimana kelancarannya ke depan," kata Darmawan.
Salah satu pengurus koperasi, Sonia, mengungkapkan pihaknya sudah mencairkan pengembalian dana anggota kepada kurang lebih 6.500 jiwa. Pengurus juga berterima kasih terhadap perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, yang sudah membuat Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.
Saat ini, KSP Indosurya mengaku sudah melakukan rangkaian pertemuan dengan Satgas. Bahkan, sejak pertengahan Januari 2022, semua dokumen sudah diberikan untuk melengkapi audit dari Satgas.
"Kita paham, bahwa putusan pengadilan sudah ditetapkan final. Kita harus patuhi dan penuhi. Semua cicilan dalam putusan homoloigasi kami upaya jalankan," kata Sonia.
Sonia memastikan pembayaran kewajiban dalam kesepakatan perdamaian telah ditetapkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020.
Dengan penetapan inkrah oleh MA, maka secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditur telah mengikat.
Oleh karena itu, KSP Indosurya menjanjikan akan terbuka kepada semua pihak, termasuk menyampaikan kepada media, jika ada perkembangan pembayaran.
Sebelumnya, Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso meminta pengurus KSP Indosurya bekerja sama dalam keterbukaan data.
Hal ini mengingat di dalam Satgas terdapat unsur penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan, serta unsur intelijen keuangan yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tim Satgas dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengawal delapan KSP gagal bayar kepada anggotanya yang sedang mengikuti homologasi atau perjanjian sebagaimana ditetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).