REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyatakan, thrifting atau jual beli baju bekas tidak masalah. Asalkan barangnya dari dalam negeri.
"Kalau subkultur thrifting, bagus mereka recycle, dari segi lingkungan. Thrifting nggak masalah (asal lokal)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Ia menegaskan, thrifting menjadi masalah karena yang dijual barang impor ilegal. Dijelaskan, perdagangan baju bekas impor ilegal berdampak terhadap produk lokal hingga tenaga kerjanya, seperti tukang jahit, desainer, dan sebagainya.
"Kalau kita mengatakan lagi produk impor apa lagi produknya penyelundupan lalu hanya menyediakan satu rantai kerja di sisi pedagang. Namun membunuh para pekerja di hulunya di produksinya, ada desainer, tukang jahit tukang potong, tukang kemas, packagingnya, pembuat resleting, macam-macam itu hilang. Pilih mana?" tuturnya.
Teten memaparkan, pelarangan perdagangan baju bekas impor ilegal bertujuan melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri. Presiden Joko Widodo pun sudah menegaskan agar impor dikurangi.
"Ayo sama-sama bela UMKM kita dari para penyelundup ini. Jangan pakai tameng pedagang kecil itu untuk menutupi penyelundupan ini," tegas dia.
Teten menyatakan, pemerintah akan menyiapkan alih usaha bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal yang bisnisnya ditutup. Ia menegaskan, produk lokal siap mengisi pasar tersebut.
"Kalau pakaian bekas ilegal ini ditarik, pasti ada produk lokal yang mengisi market itu. Kami juga akan menyiapkan itu, bagaimana alih usahanya nanti dengan pak Mendag (Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan)," ujar dia.
Ia mengaku sudah bertemu dengan para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Mereka pun, sambungnya, menyatakan siap mengisi pasar baju bekas impor ilegal.