Selasa 08 Feb 2022 14:06 WIB

Pemerintah Dorong BPJS Kesehatan Biayai Screening Kanker Paru-Paru

Kanker paru-paru tergolong penyakit yang biaya pengobatannya mahal.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan pembiayaan untuk screening atau pemeriksaan awal guna mendeteksi kanker paru-paru. (Foto: Ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan pembiayaan untuk screening atau pemeriksaan awal guna mendeteksi kanker paru-paru. (Foto: Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan pembiayaan untuk screening atau pemeriksaan awal guna mendeteksi kanker paru-paru. Kanker paru-paru tergolong sebagai penyakit katastropik atau penyakit yang biaya pengobatannya mahal, bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

Analis kebijakan ahli muda dari Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Ratu Martiningsih mengemukakan pentingnya pendeteksian dini penyakit katastropik seperti kanker paru-paru sejak awal guna menekan biaya penanganan penyakit. "Menteri Kesehatan menekankan pentingnya kita harus lakukan deteksi awal supaya pasien tidak mengakses fasilitas kesehatan di stadium lanjut karena bisa mengakibatkan 'bom waktu'," kata pada acara peringatanHari Kanker Paru Sedunia yang diikuti melalui Zoom dari Jakarta, Selasa (8/2/2022) siang.

Baca Juga

"Analisis kita kalau tidak dilakukan skrining akan jadi beban besar di penghujung tahun. Biaya terpusat hanya pada kuratif saja," kata dia.

Ratu Martiningsih mengatakan bahwa biaya penanganan pasien dengan penyakit katastropik seperti kanker, penyakit jantung, dan gagal ginjal pada stadium lanjut bisa mencakup hingga 20 persen dari biaya pelayanan kesehatan yang harus ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menurut hasil analisis Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, biaya perawatan pasien dengan penyakit katastropik stadium lanjut bisa menyebabkan defisit keuangan BPJS Kesehatan dalam 10 hingga 30 tahun mendatang.

Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan merekomendasikan BPJS Kesehatan menyediakan paket pembiayaan pelayanan screening untuk mendeteksi dini penyakit katastropikguna menekan biaya penanganan penyakit-penyakit yang pengobatannyaberbiaya tinggi. "Saat ini sedang berproses pengembangan 14 paket screening, di mana di dalamnya diatur khusus kanker paru, usus, dan lainnya," kata Ratu Martiningsih.

Menurut dia, pemerintah bersama organisasi profesi dan pemangku kepentingan terkait masih membahas skema pengalokasian dana untuk screening penyakit katastropik agar tidak sampai membebani keuangan BPJS Kesehatan.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI) Evlina Suzanna mengatakan bahwa kanker paru-paru diperkirakan diderita oleh 26.000 hingga 27.000 penduduk per tahun di Indonesia. "Untuk pria berjumlah 21 per 100.000 penduduk. Rata-rata per tahun bertambah 21.000 kasus kanker paru dengan angka kematian 18 per 100.000 kasus atau 18.000 jiwa per tahun," katanya.

"Pada kelompok perempuan, (kanker paru-paru) berada pada urutan keenam setelah kanker payudara dan serviks," kata dia.

Menurut dia, kematian akibat kanker kebanyakan terjadi akibat keterlambatan pasien mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

Direktur Eksekutif Riset dariIndonesian Association for the Study on Thoracic Oncology (IASTO) Elisna Syahruddin juga mengatakan bahwa angka kematian pasien kanker paru-paru tinggi karena sebagian besar pasien datang ke fasilitas kesehatan saat kanker sudah dalam stadium lanjut. "Tindakan yang harus kita lakukan adalah skrining pada orang yang dianggap berisiko tinggi, yakni orang berusia 45 tahun, perokok, atau eks perokok. Berikutnya umur lebih dari 40 tahun tapi memiliki riwayat kanker paru di keluarga," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement