Selasa 08 Feb 2022 17:25 WIB

Baru Diberlakukan, Polda Metro Jaya Cabut CFN di Tengah Naiknya Covid-19

Polda beralasan pencabutan CFN karena masyarakat mulai disiplin prokes.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri) didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Awaludin Amin (kanan) memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri) didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Awaludin Amin (kanan) memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah naiknya angka penyebaran Covid-19, khususnya varian omicron Polda Metro Jaya memutuskan untuk mencabut pemberlakuan Crowd Free Night (CFN). Padahal baru beberapa hari mereka menerapkan kebijakan CFN yang diterapkan di 10 kawasan di wilayah DKI Jakarta.

"Perlu saya sampaikan juga terkait dengan pemberlakukan crowd free night yang dimulai diberlakukan tanggal lima yang lalu mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," ujar Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Kendati demikian, Zulpan mengatakan, pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan (prokes). Sehingga diharapkan dengan patuhnya masyarakat terhadap prokes dapat menekan laju penyebaran Covid-19.

"Namun Polda Metro tetap akan melakulan patroli dan juga memberikan edukasi terkait pentingnya mentaati protokol kesehatan," ujar Zulpan.

Menurut Zulpan, salah satu alasan pihaknya mencabut pemberlakuan CFN, karena masyarakat di wilayah hukumnya mulai disiplin. Sehingga pihaknya hanya perlu mengingatkan melalui patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kerumunan-kerumunan.

"Hal ini tentu mengingat bahwa masyarakat juga mulai disiplin, sehingga kita lakukan langkah yang lebih soft lagi," kata Zulpan.

Selain itu, Zulpan juga mengingatkan kepada para pengusaha hiburan baik kafe dan lain sebagainya untuk mentaati protokol kesehatan. Baik terhadap aplikasi Peduli-Lindungi dan juga jam operasional pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) untuk sepuluh kawasan di Jakarta dan sekitarnya. Kebijakan CFN itu diberlakukan usai pemerintah telah menetapkan PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Barat.

"Kawasan-kawasan yang kita tutup mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.00 WIB setiap hari sampai penurunan level PPKM," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/2022).

Namun menurut Sambodo, sebenarnya kebijakan CFN ini sebenarnya sudah diberlakukan sebelum status level 3 ditentukan. Namun, CFN hanya diberlakukan di kawasan Sudirman-Thamrin setiap akhir pekan. Penambahan titik CFN itu diberlakukan sejak Ahad (6/2) kemarin.

"Titik crowd free night kan sudah kita laksanakan, sudah lama. Tapi yang biasanya yang malam sabtu dan malam ahad itu hanya ada di Sudirman-Thamrin, mulai tadi malam kita laksanakan di 10 titik dan setiap malam," jelasnya.

Berikut 10 kawasan yang diberlakukan CFN di Jakarta:

1. Sudirman - Thamrin

2. Asia Afrika

3. Gunawarman, Senopati, Suryo

4. Kawasan SCBD

5. Medan Merdeka

6. Kawasan kota tua

7. Pantai Indah Kapuk (PIK)

8. Sunter

9. Banjir Kanal Timur (BKT)

10. Kawasan Kemang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement