REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) untuk sepuluh kawasan di Jakarta dan sekitarnya. Kebijakan CFN itu diberlakukan usai pemerintah telah menetapkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Barat menjadi Level 3.
"Kawasan-kawasan yang kita tutup mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.00 WIB setiap hari sampai penurunan level PPKM," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/2022).
Namun menurut Sambodo, sebenarnya kebijakan CFN ini sebenarnya sudah diberlakukan sebelum status level 3 ditentukan. Namun, CFN hanya diberlakukan di kawasan Sudirman-Thamrin setiap akhir pekan. Penambahan titik CFN itu diberlakukan sejak Ahad (6/2/2022) kemarin.
"Titik crowd free night kan sudah kita laksanakan, sudah lama. Tapi yang biasanya yang malam Sabtu dan malam Ahad itu hanya ada di Sudirman-Thamrin, mulai tadi malam kita laksanakan di 10 titik dan setiap malam," jelasnya.
Berikut 10 kawasan yang diberlakukan CFN di Jakarta:
1. Sudirman-Thamrin
2. Asia Afrika
3. Gunawarman - Senopati - Suryo
4. Kawasan SCBD
5. Medan Merdeka
6. Kawasan Kota Tua
7. Kawasan Pantai Indak Kapuk
8. Kawasan Sunter
9. Kawasan Banjir Kanal Timur
10. Kemang