REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Perdagangan Arab Saudi menangkap seorang selebritas Snapchat terkait dugaan penjualan barang-barang bermerek namun palsu. Di ditangkap dengan tuduhan melanggar undang-undang merek dagang dan e-niaga.
Dilansir dari Saudi Gazette pada Rabu (9/2/2022), Kementerian menyita barang dagangan palsu yang diperkirakan bernilai total melebihi 700 ribu riyal (Rp 2,6 miliar). Kini tersangka telah dibawa ke Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka yang merupakan warga negara Saudi itu menjual produk palsu merek terkenal melalui akun di Snapchat. Dia mengirimkan produk ke pelanggan dari apartemen mewahnya atau di rumah dengan mobil mewahnya untuk mengelabui pelanggan.
Barang-barang mewah palsu yang dijual antara lain tas, dompet, aksesoris, kertas kemasan dan tas belanja dengan label desainer yang sebenarnya palsu. Menurut Undang-Undang Merek, siapa pun yang menampilkan atau menjual produk yang membawa merek dagang palsu akan dihukum dengan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda hingga satu juta riyal Saudi atau salah satu dari keduanya.
Undang-Undang E-commerce menetapkan hukuman hingga 1 juta riyal Saudi bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum, memblokir akun media sosial mereka dan menutup toko untuk mencegah mereka berdagang lebih lanjut, selain mencemarkan nama baik mereka di media massa dengan biaya sendiri.