REPUBLIKA.CO.ID, SUKA MAKMUE -- Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh menangkap MJ (26 tahun), warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya karena diduga memerkosa seorang bocah perempuan usia lima tahun.
"Pelaku sudah kami lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan orang tua korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh AKP Machfud, Rabu malam (9/2/2022).
Pelaku ditangkap di kediamannya di sebuah desa di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Rabu sore. Namun, saat akan dibawa ke Mapolres Nagan Raya, pelaku MJ meminta berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil.
Setelah polisi berhenti dan membolehkan MJ buang air kecil, pelaku kemudian berusaha melarikan diri. Petugas kepolisian yang mengetahui pelaku akan melarikan diri, kemudian berupaya meminta agar MJ tidak kabur.
MJ sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri ke arah belakang rumah pelaku. Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas.
Polisi kemudian melumpuhkan terduga pelaku dengan tembakan di bagian kaki. "Pelaku sudah kami bawa ke rumah sakit, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," kata AKP Machfud.