REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan, lima rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propempersa) semester pertama tahun 2022. Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Achdar Sudrajat, mengatakan, lima raperda yang rencananya akan menjadi prioritas di antaranya Ranperda Perlindungan Perempuan, Ranperda Tenaga Kesehatan.
Kemudian Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat, Ranperda Sistem Kesejahteraan Lanjut Usia dan Ranperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jadi beberapa waktu lalu, kami telah menggelar rapat kerja dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan pembahasan lima ranperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah semester pertama tahun ini," kata dia.
Achdar mengatakan, rapat kerja dengan biro hukum pemerintah Provinsi Jawa Barat ini untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan dari 13 usulan ranperda. Dan setelah diseleksi, hanya sembilan ranperda yang memenuhi semua persyaratannya yang akan digodok pada tahun ini.
"Maka, dari sembilan ini kita bagi dua lagi dan kita pilih mana yang menjadi prioritas untuk segera kita godok di semester pertama tahun ini," ujarnya.
Achdar menambahkan, untuk semester pertama ini, ada enam ranperda yang seharusnya di bahas, Namun, satu ranperda yang belum siap, yaitu ranperda upaya kesehatan dan dinas kesehatan, sehingga total ada lima ranperda yang sudah pasti masuk dalam propemperda semester pertama tahun 2022.
"Dari hasil rapat ini ternyata Bapeperda baru mendapatkan kepastian, bahwa ranperda upaya kesehatan dari dinas kesehatan ini belum siap untuk dibahas. Maka, kita akhirnya memutuskan bahwa hanya lima ranperda yang sudah pasti akan dibahas dalam propemperda semester pertama tahun 2022," katanya.