Tersangka Johny Reynhard Kasman berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/2/2022). KPK memeriksa Johny Reynhard Kasman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan pencucian uang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
Tersangka Johny Reynhard Kasman (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/2/2022). KPK memeriksa Johny Reynhard Kasman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan pencucian uang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka Johny Reynhard Kasman berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/2/2022).
KPK memeriksa Johny Reynhard Kasman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan pencucian uang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016.
sumber : Antara
Advertisement