REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali memindahkan puluhan tahanan dan terpidana kasus narkotika ke Lapas Narkotika Bangli untuk menghindari kelebihan kapasitas di Rutan Polresta Denpasar. Pemindahan dilakukan pada Jumat (11/2/2022), sekitar pukul 13.20 WITA.
"Untuk menghindari kelebihan kapasitas di rutan Polresta dan tahanan yang sudah jadi tahanan hakim (A3) harus masuk ke lapas," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Jumat.
Ia menjelaskan, tahanan yang dipindahkan terdiri dari 10 orang tahanan hakim dan tiga orang terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kasus narkotika. Mereka dipindahkan dari Rutan Kepolisian Kota Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli.
Pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat, termasuk dengan melakukan tes cepat Covid-19. Sebelumnya, pada Kamis (10/2), telah dilakukan pemindahan terhadap terpidana narkotika yang berjumlah 14 orang.
Eka mengatakan, eksekusi pada Kamis dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan tim pengawal tahanan Kejari Denpasar dengan di bantu pengawalan dari Polresta Denpasar. Tidak hanya perkara kasus narkotika, tahanan dari tindak pidana umum juga sebelumnya sempat dipindahkan karena kondisi Lapas Kerobokan, Bali yang kelebihan kapasitas.