REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek kembangan Jakarta Barat mengamankan dua orang yang diduga melakukan penipuan bermodus debt collector atau penagih utang di Jalan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (12/2/2022) kemarin. "Pelaku berjumlah empat orang dengan berboncengan motor 2 orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (debt collector)," ujar Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Binsar H Sianturi dalam keterangannya, Ahad (13/2/2022).
Menurut Binsar, kejadian tersebut bermula saat korban Aris (25 tahun) melintas di Jalan Kembangan Raya dengan mengendarai sepeda motor jenis kawasaki KLX. Tiba tiba, korban diberhentikan oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor berboncengan
"Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta STNK dan motor korban," tutur Binsar
Setelah mendapatkan motor korban, kata Binsar, empat orang ini membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ke tempat sepi. Saat korban akan diturunkan oleh pelaku, korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan.
"Saat itu, ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri," ungkap Binsar.
Melihat ada anggota polisi, menurut Binsar, para pelaku mencoba melarikan diri. Namun, dua dari empat pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke polsek kembangan.
Dua pelaku yang sudah diamankan berinisial GHE (27) dan TM (26), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. "Di tempat kediaman pelaku, kami berhasil mengamankan dua kendaraan bermotor jenis Honda Beat yang tidak dilengkapi dengan surat surat kendaraan diduga hasil kejahatan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto.
Ferdo mengatakan, dari hasil penangkapan terdapat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis kawasaki KLX berikut BPKB. Kemudian, satu unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan stnk serta satu unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP," tutup Ferdo.