Senin 14 Feb 2022 08:19 WIB

IOI Komitmen Lanjutkan Restrukturisasi Pembayaran pada Kreditur

IOI menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program restrukturisasi.

Direktur IOI, Willian Henley,
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT IndoSterling Optima Investa (IOI) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program restrukturisasi melalui pembayaran kepada para kreditur produk High Yield Promissory Notes (HYPN). Komitmen tersebut diperkuat juga dengan mulai membaiknya sentimen dan kepercayaan pasar terhadap kondisi keuangan IndoSterling Group seiring dengan adanya komitmen investasi sebesar Rp600 miliar dari LDA Capital.

"Kami tetap komitmen untuk melanjutkan restrukturisasi yang sudah berjalan sejauh ini," kata Direktur IOI, Willian Henley, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Baca Juga

William menjelaskan adanya penundaan pembayaran program restrukturisasi untuk periode Februari 2022 terjadi karena ada sejumlah faktor. Salah satunya adalah proses persidangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang telah memutuskan IOI bebas dari segala tuntutan pidana (onslag).

"Kami tidak akan pernah lepas dan lari dari tanggungjawab. Putusan inkrah PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) akan tetap kami jalankan dengan komitmen," ujarnya. 

Terkait komitmen investasi dari LDA Capital senilai Rp600 miliar ke group holding company PT IndoSterling Sarana Investa, William mengatakan, hal itu membuktikan masih kuatnya kepercayaan dari pihak investor terhadap masa depan IndoSterling Group dan juga anak-anak perusahaannya.

“Dalam kondisi pemulihan ekonomi global paska pandemi Covid-19 dan adanya persoalan hukum yang harus saya hadapi, komitmen investasi dari LDA Capital ini menunjukkan kepercayaan pihak asing terhadap komitmen IndoSterling Group dalam menyelesaikan krisis yang dihadapi,” tuturnya. 

Dia menyebutkan komitmen memenuhi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijalankan dengan penuh tanggungjawab, dimana sebagian besar kreditur sudah menerima pembayaran cicilan pertama sejak 1 Desember 2020 atau lebih cepat dari yang seharusnya 1 Maret 2021

"Memang belakangan ini ada terkendala beberapa hal. Tapi sekali lagi kami akan tetap menjalankan komitmen pembayaran tersebut sesuai dengan mekanisme PKPU yang sudah inkracht di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negri Jakarta Pusat," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement