REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 300/867/436.7.1.18/2022 mengenai Pengawasan Perayaan Hari Valentine.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat pada peringatan hari valentine, para camat diminta melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.
“Poin pertama pada SE tersebut berbunyi, Camat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap hotel atau penginapan yang diduga bisa menjadi tempat prostitusi,” kata Eddy di Surabaya, Senin (14/2).
Pada poin kedua, lanjut Eddy, camat diminta melakukan pengawasan terhadap minimarket atau sejenisnya yang menjual peralatan valentine seperti coklat yang dipaket dengan alat peraga kontrasepsi.