REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 300/867/436.7.1.18/2022 mengenai Pengawasan Perayaan Hari Valentine.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat pada peringatan hari valentine, para camat diminta melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.
“Poin pertama pada SE tersebut berbunyi, Camat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap hotel atau penginapan yang diduga bisa menjadi tempat prostitusi,” kata Eddy di Surabaya, Senin (14/2).
Pada poin kedua, lanjut Eddy, camat diminta melakukan pengawasan terhadap minimarket atau sejenisnya yang menjual peralatan valentine seperti coklat yang dipaket dengan alat peraga kontrasepsi.
Camat juga diminta melakukan razia penjualan bunga valentine atau prasarana lainnya di jalan raya, traffic light, dan pedestrian yang mengganggu lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
Camat Kenjeran Kota Surabaya, Nono Indriyatno mengaku telah menindaklanjuti SE tersebut, dengan melakukan pengawasan di kawasan Suramadu, yakni di bawah Jembatan Suramadu. Tempat tersebut biasanya dijadikan tempat berkumpul para pemuda-pemudi.
“Tetap kami awasi di kawasan Suramadu, disini juga tidak terlalu ramai dengan keberadaan kafe, tetapi kita tetap memperkuat pengawasan,” kata Nono.
Ia juga mengaku telah melakukan razia di sekitar pantai. Terkait personel yang diterjunkan, terdapat 20 personel yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, hingga pihak kelurahan yang bertugas untuk melakukan pemantauan.
“Kami juga menggelar piket bagi para lurah secara bergantian untuk mengawasi kegiatan masyarakat Kecamatan Kenjeran,” kata dia.