Senin 14 Feb 2022 18:30 WIB

Masih Kenakan Bulu Mata dan Kuku Palsu, Sahkah Jika Berwudhu? 

Masih mengenakan bulu Mata dan kuku palsu, sahkah kika nerwudhu? 

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Agung Sasongko
Bulu mata palsu (ilustrasi). Sahkah jika berwudhu masih mengenakan bulu mata palsu dan kuku palsu?
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO--Bulu mata hingga kuku palsu saat ini banyak digunakan para wanita untuk mempercantik diri. Dua barang kecantikan ini dirasa lebih mempertegas keindahan mata dan jari-jari orang yang memakainya. 

Meski demikian, pemakaian alat kecantikan ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum memakainya dalam Islam. Pertanyaan lanjutan diikuti dengan hukum memakai dua benda tersebut saat berwudhu. Jadi, bolehkah memakai dua benda ini? Sahkah jika memakainya saat wudhu? 

Baca Juga

Dilansir dari Elbalad, Senin (14/2/2022), Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta menyebut pemasangan kuku dan bulu mata ekstensi atau palsu bukan berarti merubah ciptaan Tuhan. Tindakan ini juga disebut bukan bagian dari hukum Al Wasl atau sambungan. Dalam hukum Islam, hanya ada aturan yang melarang sambungan atau Al Wasl pada rambut, dan bukan pada kuku atau bulu mata. 

Dibolehkan memasang kuku palsu untuk keperluan perhiasan bagi seorang wanita. Tetapi selama melakukan wudhu, dua benda ini harus dilepas agar air mencapai kuku asli dan bagian mata yang merupakan salah satu rukun wudhu. Sehingga pemakaian benda ini diperbolehkan menurut syariah selama tidak menghalangi air saat bersuci. 

Sekretaris Fatwa Dar Iftaa, Ahmed Mamdouh juga melarang pemasangan bulu mata palsu atau kuku palsu yang akan bertahan dalam waktu lama atau semi permanen. Hal ini karena dua benda tersebut akan mencegah air mencapai rambut di bawahnya, maka dalam hal ini dilarang karena dianggap sebagai salah satu penghalang air wudhu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement