Rabu 16 Feb 2022 01:15 WIB

Sukabumi Terus Lestarikan Penggunaan Bahasa Sunda

Warga Kota Sukabumi memiliki tanggung jawab terhadap bahasa Sunda.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Suasana Raraga Ngamumule Basa Sunda yang digagas Hijabers Mom Community (HMC), di Wisma Rengganis Senin (14/2/2022).
Foto: istimewa
Suasana Raraga Ngamumule Basa Sunda yang digagas Hijabers Mom Community (HMC), di Wisma Rengganis Senin (14/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kota Sukabumi berupaya ngamumule atau melestarikan bahasa Sunda dalam keseharian. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Raraga Ngamumule Basa Sunda yang digagas Hijabers Mom Community (HMC), di Wisma Rengganis Senin (14/2/2022).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Ketua TP-PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi. '' Ngamumule basa sunda merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah melainkan masyarakat,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Baca Juga

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2017 terkait Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Di mana Bahasa Sunda harus terus digunakan dalam sehari-hari agar tidak punah.

Fahmi mengatakan, sosok seorang ibu memiliki peran strategis dalam menerapkan bahasa sunda untuk anak-anaknya di kehidupan sehari-hari. Di mana Allah memberikan kita Loval Acquisition Device (LAD) untuk menerima Bahasa pertama (bahasa indung).

Warga Kota Sukabumi  memiliki tanggung jawab terhadap bahasa Sunda. Tidak ada halangan untuk menggunakan bahasa Sunda sesuai peraturan Prov Jabar Nomor 5 tahun 2003 tentang pemeliharaan bahasa, sastra, dan aksara daerah.

" Hayu urang mumulé basa indung: Basa Sunda, budaya Sunda, ku calagara pasanggiri sisindiran, ngadongéng, sareng raksukan (papaés diri) Sunda, kanggo HMC, wilujeng nyalagarakan pasanggiri," kata dia.

Fahmi menuturkan, upaya melestarikan budaya adat istiadat Sunda ini dilakukan di tengah modernisasi. Keberadaan bahasa Sunda sebagai sarana pendukung bahasa Indonesia dan sumber pengembangan bahasa Indonesia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement