Ahad 20 Feb 2022 23:51 WIB

Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga Delik Akhirnya Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Semarang tangkap residivis MZ yang diduga resahkan warga

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Perampokan (ilustrasi).. Jajaran Resmob Satreskrim Polres Semarang bersama dengan jajaran Reskrim Polsek Tuntang meringkus terduga Pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan warga Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Perampokan (ilustrasi).. Jajaran Resmob Satreskrim Polres Semarang bersama dengan jajaran Reskrim Polsek Tuntang meringkus terduga Pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan warga Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Jajaran Resmob Satreskrim Polres Semarang bersama dengan jajaran Reskrim Polsek Tuntang meringkus terduga Pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan warga Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Tersangka berinisial MZ (50) merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian yang dalam melakukan aksi kejahatannya jamak merusak jendela teralis, pada saat penghuni rumah tengah tertidur pulas di malam hari.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengungkapkan, penangkapan terduga Pelaku tindak pidan pencurian ini bermula dari laporan korban Feri Ariyanto (30), warga Desa Delik Kecamatan Tuntang yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga di rmahnya.

Berdasarkan laporan kepada polisi, jelasnya, aksi pencurian telah terjadi di rumahnya pada Kamis (10/2) lalu. Saat korban bangun tidur, mendapati handphone (HP) miliknya dan tas milik isterinya yang berisi sejumlah uang dan STNK kendaraan bermotor raib.

“Selain itu, salah satu jendela nako di rumahnya juga dirusak dan diduga digunakan oleh Pelaku untuk masuk ke dalam rumah korban,” ungkap Tegar, dalam keterangannya di Ungaran, Kabupaten semarang, Ahad (20/2).

Atas laporan ini Kasatreskrim Polres Semarang memerintahkan anggota Resmob untuk memback up Reskrim Polsek Tuntang dalam melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara serta keteragan dari para saksi penyelidikan polisi mengarah kepada terduga Pelaku MZ. “Selanjutnya, pada Sabtu (19/2) yang bersangkutan berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Wilayah Kecamattan Bringin,” tegasnya.

Saat ini, masih jelas Tegar, terduga pelaku MZ sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Semarang untuk diperiksa dan dikembangkan kasusnya. Dimungkinkan dalam pengembangan maih ada TKP lain yang dilakukan oleh pelaku. Sebab sejumlah warga di wilayah di Desa Delik akhir- akhir ini dibuat resah oleh aksi pencurian yang terjadi di lingkungannya.

Kini MZ pun harus meringkuk di ruang tahanan Polres Semarang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Untuk Pelaku MZ, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan terancam hukuman sembilan tahun Penjara,” tandas Tegar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement