OLEH RIZKY SURYARANDIKA
Ancaman Covid-19 varian omikron semakin meluas di berbagai lini kehidupan, termasuk lembaga peradilan. Sejumlah sidang pun terpaksa ditunda karena hakim atau terdakwanya terpapar Covid-19, tak terkecuali sidang perkara yang menyita perhatian publik. "Urusan penundaan sidang sepenuhnya merupakan wewenang pengadilan setempat untuk menyesuaikan kondisi di kantornya. Mahkamah Agung (MA)...
Berita Lainnya