Senin 21 Feb 2022 07:00 WIB

Lembaga Peradilan Terdampak Covid-19

Sejumlah sidang di lembaga peradilan terpaksa ditunda karena terpapar Covid-19.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH RIZKY SURYARANDIKA

Ancaman Covid-19 varian omikron semakin meluas di berbagai lini kehidupan, termasuk lembaga peradilan. Sejumlah sidang pun terpaksa ditunda karena hakim atau terdakwanya terpapar Covid-19, tak terkecuali sidang perkara yang menyita perhatian publik. "Urusan penundaan sidang sepenuhnya merupakan wewenang pengadilan setempat untuk menyesuaikan kondisi di kantornya. Mahkamah Agung (MA)...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement