Senin 21 Feb 2022 09:04 WIB

Pasien Positif Covid-19 Diminta Karantina di Isoter

Isolasi mandiri di rumah berpotensi memunculkan klaster keluarga.

Syarat-syarat pasien Omicron bisa isoman di rumah
Foto: Republika
Syarat-syarat pasien Omicron bisa isoman di rumah

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Surya Hajar mengimbau para pasien yang terkonfirmasi Covid-19 agar tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. Pasien Covid-19 diminta isolasi di tempat Isolasi Terpadu (Isoter) yang disiapkan pemerintah daerah.

"Sebab tidak semua rumah layak dijadikan tempat isolasi," kata Surya Hajar kepada media di Pekanbaru, Ahad (20/2/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, semakin tingginya angka penularan Covid-19 saat ini dikhawatirkan akan makin bertambah jika masyarakat masih melakukan isolasi mandiri di rumah. Sebab, banyak kemungkinan bisa terjadi penularan antaranggota keluarga, yang berujung munculnya klaster keluarga.

"Gubernur Riau berpesan agar isoter-isoter yang ada bisa difungsikan kembali, baik bergejala ringan mau pun tanpa gejala. Sehingga isolasi bisa lebih terfokus, dan lebih terkontrol, kalau di rumah kan agak ribet kita mengontrolnya, apalagi kalau banyak," katanya.

Hingga saat ini tingkat keterisian isoter rata-rata 50 persen. Sedangkan untuk tingkat hunian di rumah sakit untuk pasien Covid-19 adalah 10 sampai 15 persen, walau tidak semua rumah sakit merata angka persentase tersebut.

"Bahkan kalau misalnya nanti masih kurang tempat isoter, maka hotel pun akan kita siapkan. Pokoknya kita sudah siap," ujarnya.

Sementara itu, untuk kesiapan tenaga kesehatan atau nakes dikatakan dr Surya juga sangat siap. "Nakes kita siap, tim sebelumnya belum belum dibubarkan, jadi kita siap untuk tenaga kesehatan," katanya.

Berdasarkan data Dinkes Riau Kasus Covid-19 di Provinsi Riau kembali bertambah 632 kasus dalam sehari per tanggal 20 Februari 2022. Diskes Riau mencatat, 750 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 itu tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau dan berasal dari luar provinsi.

Di Pekanbaru tercatat 376 kasus, Kampar 54, Pelalawan 6, Indragiri Hulu 12, Indragiri Hilir 15, dan Dumai 14 kasus. Kemudian, Kepulauan Meranti 14, Bengkalis 12, Siak 21 , Kuansing 3, Rokan Hilir 4, Rokan Hulu 6, dan luar provinsi 95 kasus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement