REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Keberadaan minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14 ribu per liter di Kota Tasikmalaya masih jadi sesuatu yang langka. Padahal, pemerintah pusat telah menentukan angka itu sebagai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sejak 1 Februari 2022.
Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, mengakui, meski pemerintah telah menentukan HET minyak goreng, fakta di lapangan menunjukkan harga kebutuhan itu yang di bawah HET masih sangat terbatas. Ia mensinyalir adanya penimbunan minyak goreng pihak-pihak tertentu. "Ini harus dicegah dan harus ada razia. Kenyataan di daerah lain kan banyak penimbunan minyak goreng," kata dia, Senin (21/2/2022).
Yusuf mengungkapkan, dulu kasus penimbunan minyak goreng pernah terjadi di Tasikmalaya. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum merazia dan memproses hukum apabila ada pihak yang menimbun minyak goreng. "Kan kita punya satgas pangan di polres. Mereka akan turun ke pasar, gudang-gudang, untuk melihat," kata dia.
Ia juga meminta masyarakat tidak membeli dengan panik (panic buying) kebutuhan minyak goreng. Masyarakat diimbau membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhan."Kalau itu diborong, akan semakin langka," ujar dia.