Rabu 23 Feb 2022 14:42 WIB

Kemenag Terapkan Kriteria Baru MABIMS untuk Hijriyah, Ini Perubahannya  

Kriteria penanggalan Hijriyah MABIMS ditetapkan pada 2021 lalu

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi rukyat hilal awal bulan Hijriyah. Kriteria penanggalan Hijriyah MABIMS ditetapkan pada 2021 lalu
Foto: Antara/Saiful Bahri
Ilustrasi rukyat hilal awal bulan Hijriyah. Kriteria penanggalan Hijriyah MABIMS ditetapkan pada 2021 lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2022 ini menggunakan kriteria baru Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) terkait penanggalan Hijriyah yang telah ditetapkan pada 2021 lalu. 

Saat itu, MABIMS bersepakat mengubah kriteria ketinggian hilal (bulan) dari 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. 

Baca Juga

Dia menjelaskan kriteria MABIMS baru ini merupakan hasil Mazakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada 2016 di Malaysia yang diperkuat  Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017. 

“Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, Prof Kamaruddin Amin melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (23/2/2022).

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi, menjelaskan alasan MABIMS melakukan perubahan kriteria penanggalan hijriyah. Hal ini karena banyaknya kritik terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat. Menurutnya, diskusi perubahan kriteria penanggalan hijriah sudah dimulai sejak 2012.

Dia mengatakan, pada 2012, MABIMS bersepakat mengkaji ulang kriteria MABIMS yaitu ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat dan umur bulan lebih dari 8 jam. MABIMS juga bersepakat, penetapan awal bulan hijriyah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis.

Ismail menambahkan, pada 2016 MABIMS bersepakat untuk menggunakan kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini disepakati untuk digunakan pada 2018 lalu. Tapi kesepakatan itu urung digunakan sampai 2021 kemarin.

"Pada 2021 komitmen ini akhirnya disepakati bersama dengan menandatangani surat bersama ad referendum terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia pada 2022. Kita harus mulai, karena kalau tidak dimulai, kapan lagi? Kalau kita undur-undur lagi, itu hanya mengundur umat punya pedoman. Kita tidak mungkin menunggu kesepakatan seluruhnya," ujarnya.

Ismail mengatakan, penerapan kriteria baru MABIMS berdampak pada perubahan awal bulan hijriyah. Menurutnya, akan ada perubahan yang diprediksikan terjadi pada Ramadhan, Dzulhijah, dan Shafar tahun ini.

"Kita akan ubah sesuai dengan kriteria baru, kemudian sosialisasikan kepada masyarakat dan membuat surat edaran yang akan diberikan kepada ormas-ormas Islam," jelasnya.    

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement