Kamis 24 Feb 2022 01:14 WIB

BNN Sumsel Gagalkan Pengedaran 3,5 Kg Sabu-Sabu dari Pekanbaru

Sabu didapatkan setelah aparat BNN menggeledah satu unit mobil minibus silver.

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Selatan menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram dari Pekanbaru, Riau. Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi di Palembang, Rabu (23/2/2022) mengatakan sabu-sabu tersebut didapatkan setelah aparat BNN menggeledah satu unit mobil minibus berwarna silver bernomor polisi BE-2362-T di pintu tol Keramasan, Palembang, Selasa (22/2).

Di mana, barang bukti sabu-sabu itu dikemas dalam tiga paket bungkus teh hijau Guanyin Wang dibalut dengan alumunium foil disimpan dalam laci mobil. Sabu-sabu itu diduga akan dikirimkan ke Kabupaten OKI, Sumsel, oleh dua orang kurir, yakni Andre dan Nurohman warga Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga

"Kedua kurir tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Kantor BNNP Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Djoko.

Menurut Djoko, kepada penyidik tersangka mengaku mereka diupah senilai Rp 10 juta per kilogram sabu yang dikirim itu oleh seorang diduga bandar yang masih dikembangkan keberadaanya. BNN Sumsel menyakini bahwa tersangka yang diamankan itu merupakan satu jaringan dengan penangkapan tiga tersangka dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 kg pada Sabtu (29/1) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Simpang Pematang.

"Masih kami dalami lagi, diduga kuat berkaitan dengan kasus yang terungkap beberapa waktu lalu. Kami bakal berkoordinasi dengan jajaran lainnya untuk menangkap bandar sebenarnya," kata dia. Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement