REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Buruh berkonvoi saat unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang, di Serang, Banten, Rabu (23/2/2022). Mereka menolak Peraturan Menaker No.2 tahun 2022 yang mengatur persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun karena dinilai memberatkan dan merugikan para buruh.