Kamis 24 Feb 2022 08:28 WIB

Sejarah Hari Ini: Andrew Johnson Presiden Pertama AS yang Dimakzulkan

Andrew Johnson menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang dimakzulkan

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Presiden AS ke-17 Andrew Johnson.
Foto: WhiteHouse
Presiden AS ke-17 Andrew Johnson.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Pada 24 Februari 1868, Andrew Johnson menjadi presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS) yang dimakzulkan oleh House of Representative AS. House mengeluarkan 11 Artikel tentang pemakzulan terhadapnya.

Dilansir laman History, Kamis (24/2/2022), dari 11 artikel, sembilan diantaranya mengutip tentang penghapusan Edwin M. Stanton sebagai Menteri Perang pemerintahannya kala itu. Penghapusan menteri merupakan sebuah pelanggaran terhadap Tenture of Office Act.

Merunut sejarahnya, saat Perang Saudara pecah pada 1861, Andrew Johnson, seorang senator dari Tennessee adalah satu-satunya senator AS dari negara bagian yang memisahkan diri yang tetap setia kepada Persatuan. Pada 1862, Presiden Abraham Lincoln mengangkatnya sebagai gubernur militer Tennessee, dan pada 1864 ia terpilih sebagai wakil presiden AS.

Disumpah sebagai presiden setelah pembunuhan Lincoln pada April 1865, Presiden Johnson memberlakukan kebijakan Rekonstruksi yang lunak untuk negara bagian Selatan yang mengalami kekalahan, termasuk amnesti total untuk bekas konfederasi.

Amnesti tersebut memuat program pemulihan cepat status negara bagian AS untuk negara bagian yang memisahkan diri. Persetujuan baru juga dibuat pada pemerintah Selatan lokal, yang mampu membuat undang-undang "Kode Hitam" yang melestarikan sistem perbudakan di semua kecuali namanya.

Kongres yang didominasi Partai Republik sangat menentang program Rekonstruksi Johnson. Pada Maret 1867, mereka mengesahkan Tenure of Office Act atas veto presiden.

RUU tersebut melarang presiden mencopot pejabat yang dikonfirmasi oleh Senat tanpa persetujuan senator. Rencana ini pun dirancang untuk melindungi anggota kabinet Johnson seperti Menteri Perang Edwin M. Stanton, yang telah menjadi tokoh radikal Partai Republik terkemuka di pemerintahan Lincoln.

Pada musim gugur 1867, Presiden Johnson berupaya menguji konstitusionalitas undang-undang tersebut dengan mengganti Stanton dengan Jenderal Ulysses S. Grant. Namun, Mahkamah Agung AS menolak untuk memutuskan kasus ini.

Grant pun mengembalikan jabatannya ke Stanton setelah Senat mengeluarkan tindakan sebagai protes atas pemecatan tersebut. Pada 21 Februari 1868, Johnson memutuskan untuk memecat Stanton untuk selamanya dan mengangkat Jenderal Lorenzo Thomas sebagai menteri perang.

Stanton tidak menyerah dan tetap berada di kantornya. Sementara itu House, yang telah membahas pemakzulan setelah pemecatan pertama Johnson atas Stanton, memulai proses pemakzulan resmi terhadap presiden.

Pada 24 Februari, Johnson dimakzulkan. Persidangan pemakzulan dimulai Senat di bawah arahan Ketua Mahkamah Agung AS Salmon P. Chase pada 13 Maret. Persidangan berakhir pada 26 Mei 1868. Johnson gagal memperoleh mayoritas dua pertiga suara yang diperlukan untuk terlepas dari pemakzulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement