Kamis 24 Feb 2022 19:25 WIB

Divonis Setahun Penjara, Jerinx Pikir-Pikir untuk Banding

Jerinx diganjar hukuman denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim memutuskan Jerinx dengan vonis 1 tahun penjara denda Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atas pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim memutuskan Jerinx dengan vonis 1 tahun penjara denda Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atas pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada I Gede Aryastina alias Jerinx. Drummer band Superman is Dead itu terjerat kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni.

Selain pidana kurungan badan, Jerinx diganjar hukuman denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 1 bulan," kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis di PN Jakpus pada Kamis (24/2).

Baca Juga

Majelis hakim menilai Jerinx terbukti bersalah melakukan pengancaman lewat informasi elektronik kepada Adam. Ancaman tersebut dilakukan lantaran Jerinx menuduh Adam menghilangkan akun Instagram pribadinya.

Hakim turut menerangkan hal yang memberatkan hukuman Jerinx yaitu pernah mendekam di penjara dalam perkara lain. "Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan,"  ujar Surachmat.

Atas vonis ini, Jerinx dan tim penasehat hukumnya menempuh opsi pikir-pikir. Jerinx wajib menentukan pengajuan banding atau tidak maksimal tujuh hari. Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu kurungan penjara selama dua tahun. Jerinx terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement