BPJS Kesehatan saat ini berubah menjadi ‘kartu sakti.’ Kartu sakti untuk bisa mendapatkan sejumlah layanan publik dari kementerian dan lembaga.
Ini karena Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam hal ini, BPJS Kesehatan.
Inpres tersebut diterbitkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022. Garis besar dari aturan ini adalah kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan program JKN-KIS di Tanah Air.
BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika kamu ingin memperoleh layanan publik. Mulai dari jual beli tanah, mengurus SIM dan STNK, layanan haji dan umrah, pembuatan paspor, sampai pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Artinya, kamu harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan terlebih dahulu untuk bisa mengurus dokumen tersebut. Jika belum terdaftar, ya tidak bisa mengakses layanan publik itu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat, sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan program JKN-KIS yang sehat dan ideal.
“Penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kami siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya Inpres tersebut,” ujarnya, seperti dikutip dari Instagram BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan, Seperti Apa Prosesnya?
Daftar Layanan Publik yang Pakai Syarat BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
Berikut daftar layanan publik yang pakai syarat BPJS Kesehatan sesuai Inpres Nomor 1/2022:
1. Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Masyarakat yang akan mengajukan KUR harus merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai bunyi Instruksi Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. “Melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.”
2. Mengurus izin usaha
Mengurus izin usaha dan pelayanan publik di daerah juga wajib menunjukkan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan. Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang akan bertanggung jawab mengenai instruksi tersebut.
Sama halnya dengan mengurus izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta izin usaha di bidang ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Ibadah haji dan umrah
3. Ibadah haji dan umrah
Terkait penyelenggaraan haji dan umrah juga tak terlepas dari syarat BPJS Kesehatan. Masyarakat yang ingin mendaftar ibadah haji dan umrah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” bunyi instruksi presiden kepada Menteri Agama.
Pun dengan pelaku usaha biro haji dan umrah, serta santri maupun guru agama di lingkungan Kementerian Agama diberlakukan syarat yang sama.
Baca Juga: Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Kartunya Dinonaktifkan
4. Pembuatan paspor
Selain itu, pemohon pelayanan keimigrasian, pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual juga harus menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat. Bahwa pemohon adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Adapun yang termasuk pelayanan keimigrasian untuk WNI, meliputi pembuatan paspor, surat perjalanan laksana paspor, pas lintas batas, tanda keluar dan tanda masuk di tempat pemeriksaan imigrasi, serta lainnya.
Sedangkan pelayanan keimigrasian bagi WNA, meliputi pemberian visa, izin tinggal, izin masuk kembali, smart card, kartu APEC/ABTC, surat keterangan keimigrasian, dan lainnya.
5. Sekolah atau Pendidikan
Guru dan murid di sekolah wajib memiliki BPJS Kesehatan. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Syarat ini akan dipastikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai instruksi presiden.
Mengurus SIM
6. Jual Beli Tanah
BPJS Kesehatan menjadi satu syarat tambahan dalam jual beli tanah. Di mana pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli harus merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Penambahan syarat berupa kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022,” kata Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana seperti dikutip dari Instagram Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak secara Online dan Offline
7. Mengurus SIM, STNK, SKCK
Masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar kerja diharuskan mempunyai kartu dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Berlaku Sejak 6 Januari 2022
Instruksi Presiden yang mensyaratkan layanan publik pakai BPJS Kesehatan berlaku sejak 6 Januari 2022. Namun kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah masih membutuhkan waktu untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat/
Selain itu, perlu juga menyiapkan aturan baru sebagai langkah penyempurnaan dan pelaksanaannya. Seperti di Kementerian ATR/BPN, syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah baru akan diterapkan bulan depan.
Segera Daftar dan Aktifkan Lagi BPJS Kesehatan Kamu
Kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau belum? Jika belum terdaftar, segera daftar BPJS Kesehatan, secara offline atau online. Pilih kelas sesuai kemampuan finansial. Dan disiplin membayar iuran setiap bulan.
Bila ternyata status BPJS Kesehatan kamu sudah tidak aktif. Segera aktifkan lagi dengan melunasi tunggakan iuran. Sebab, mulai saat ini terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bukan hanya dapat menanggung biaya perawatan, tetapi juga dijamin bisa mendapatkan akses layanan publik di kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan bagi Anda yang Status Kepesertaan PBI Dicabut