Ahad 27 Feb 2022 23:13 WIB

Cara Menghitung PPh Karyawan untuk SPT Tahunan

Kamu seorang karyawan swasta, tapi bingung perhitungan pajaknya dan lapor SPT Tahunan? Begini cara menghitung PPh karyawan untuk SPT Tahunan.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
SPT Pajak
SPT Pajak

Seorang karyawan yang menerima gaji atau upah dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21. Setiap tahun juga wajib lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dengan meminta bukti potong pajak ke bendahara perusahaan.

Pemotongan PPh 21 karyawan dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dilakukan oleh bagian keuangan perusahaan. Jadi, biasanya karyawan akan menerima gaji bersih setiap bulan setelah dipotong pajak.

Perhitungan PPh 21 karyawan untuk SPT Tahunan sebenarnya sangat mudah. Berikut cara menghitung PPh karyawan, salah satunya PPh karyawan swasta.

Baca Juga: SPT Tahunan - Jenis Formulir, Contoh, dan Cara Lapornya

 

Cara Menghitung PPh Karyawan

Cara menghitung PPh karyawan untuk SPT Tahunan dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut ini:

1. Cari penghasilan bruto

Biasanya di slip gaji, tercantum total penghasilan bruto yang berasal dari gaji pokok, tunjangan, bonus, uang lembur, dan lainnya. Hitung semua penghasilan bruto dalam satu tahun.

2. Dikurangi dengan pengurang

Pengurang ini termasuk di antaranya biaya jabatan, iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maupun Jaminan Pensiun (JP) selama satu tahun.

3. Penghasilan neto

Jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi pengurang, maka diperoleh penghasilan neto atau penghasilan bersih setahun.

4. Dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Jumlah penghasilan neto setahun jangan langsung dikalikan tarif pajak penghasilan atau PPh. Tetapi terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP.

Besaran PTKP ditetapkan sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Tarif PTKP yang berlaku untuk menghitung PPh:

  • Rp 54 juta untuk wajib pajak berstatus lajang
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak status kawin
  • Rp 54 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota sedarah, dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan. Paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

5. Kalikan dengan tarif PPh 

Hasil perhitungan antara penghasilan neto selama setahun dikurangi PTKP disebut dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP inilah yang harus dikalikan tarif PPh sesuai UU PPh Pasal 17.

  • PKP sampai dengan Rp 50 juta = 5%
  • PKP di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta = 15%
  • PKP di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta = 25%
  • PKP di atas Rp 500 juta = 30%.

6. PPh Terutang

Setelah PKP dikalikan tarif PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, maka hasilnya merupakan PPh terutang. Biasanya, PPh terutang karyawan sudah dibayarkan perusahaan karena langsung dipotong dari gaji setiap bulan.

Baca Juga: Punya Investasi Reksa Dana? Ini Cara Lapor Reksa Dana dalam SPT Pajak

Contoh Perhitungan PPh Karyawan

PPh Karyawan

Contoh perhitungan pph karyawan

Contoh 1

Andi seorang karyawan di perusahaan swasta dan statusnya belum menikah. Gaji pokok dan tunjangan Andi setiap bulan Rp 7.000.000. Menerima bonus tahunan satu kali gaji Rp 7.000.000 dan THR Lebaran Rp 7.000.000.

Iuran BPJS Kesehatan setiap bulan Rp 100.000, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT) Rp 120.000 dan (JP) sebesar Rp 78.000. Maka perhitungan pajak penghasilannya:

  • Gaji pokok dan tunjangan setahun = Rp 7.000.000 x 12 = Rp 84.000.000
  • Bonus tahunan satu kali = Rp 7.000.000
  • THR Lebaran satu kali gaji = Rp 7.000.000

Total penghasilan bruto setahun = Rp 84.000.000 + Rp 7.000.000 + Rp 7.000.000 = Rp 98.000.000

  • Iuran BPJS Kesehatan = Rp 100.000 x 12 bulan = Rp 1.200.000
  • Iuran BPJS TK JHT = Rp 120.000 x 12 bulan = Rp 1.440.000
  • Iuran BPJS TK JP = Rp 78.000 x 12 bulan = Rp 936.000

Total beban tanggungan setahun = Rp 1.200.000 + Rp 1.800.000 + Rp 936.000 = Rp 3.576.000

Total penghasilan neto setahun = Rp 98.000.000 – Rp 3.576.000 = Rp 94.424.000

  • PKP setahun = Rp 94.424.000 – Rp 54.000.000 (PTKP TK/0) = Rp 40.424.000
  • PPh Terutang = Rp 40.424.000 x 5% = Rp 2.021.200.

Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Hitung dan Lapor SPT untuk Freelancer

Contoh 2

Erwanto seorang karyawan swasta dengan status menikah dan tanggungan 3 anak. Gaji Rp 10 juta setiap bulan, THR satu bulan gaji Rp 10 juta, dan iuran JHT dan JP BPJS TK Rp 500 ribu per bulan.

  • Gaji setahun = Rp 10.000.000 x 12 bulan = Rp 120.000.000
  • THR = Rp 10.000.000

Total penghasilan bruto setahun = Rp 120.000.000 + Rp 10.000.000 = Rp 130.000.000

  • Iuran BPJS TK setahun = Rp 500.000 x 12 bulan = Rp 6.000.000

Total penghasilan neto setahun = Rp 130.000.000 – Rp 6.000.000 = Rp 124.000.000

  • PKP setahun = Rp 124.000.000 – Rp 72.000.000 (PTKP K/3) = Rp 52.000.000
  • PPh terutang = Rp 50.000.000 x 5% (tarif PPh lapisan pertama) = Rp 2.500.000

              = Rp 2.000.000 x 15% (tarif PPh lapisan kedua) = Rp 300.000

              = Rp 2.500.000 + Rp 300.000

              = Rp 2.800.000.

Minta Bukti Potong 1721 A1 untuk Lapor SPT Tahunan

Daripada ribet menghitung sendiri PPh karyawan untuk lapor SPT Tahunan, ada cara yang jauh lebih mudah. Yaitu minta bukti potong 1721 A1 ke perusahaan.

Di bukti potong tersebut, sudah tertera rincian penghasilan dan perhitungan PPh 21 karyawan selama setahun. Jadi, tinggal kamu pindahkan saja di formulir SPT Tahunan.

Karena sudah dipotong dan dibayar setiap bulan dari gaji, maka nantinya status SPT Tahunan akan nihil. Artinya, tidak kurang bayar pajak maupun lebih pajak.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Bisnis Online

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement